Marsekal Hadi Tjahjanto Akan Pensiun, Ini Mekanisme Pergantian Panglima TNI
loading...
A
A
A
Selama ini, Panglima TNI selalu melimpahkan tugasnya kepada salah satu staf angkatan. Sebenarnya, dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, Mabes TNI terdiri dari unsur pimpinan (Panglima dan Wakil Pangilma) dan unsur pembantu pimpinan.
Selanjutnya, pada Pasal 15 disebutkan, jika Wakil Panglima adalah koordinator pembinaan kekuatan TNI untuk mewujudkan Tri Matra terpadu dan memiliki kedudukan di bawah Panglima. Wakil Panglima juga bertanggung jawab langsung kepada Panglima.
Wakil Panglima berkewajiban membantu pelaksanaan tugas harian Panglima dan memberikan saran kepada Panglima. Saran yang dimaksud tentunya berkaitan dengan kebijakan pertahanan negara, pembinaan kekuatan TNI, penggunaan kekuatan TNI serta hal lainnya.
Terkait tugas pokok, Wakil Panglima turut melaksanakan tugas Panglima jika berhalangan hadir sementara atau tidak bisa hadir secara tetap. Terakhir, Wakil Panglima wajib melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.
Lihat Juga: 2 Mantan Pangdivif Kostrad Kini Jadi Pangdam, Salah Satunya Teman Seangkatan Panglima TNI
Selanjutnya, pada Pasal 15 disebutkan, jika Wakil Panglima adalah koordinator pembinaan kekuatan TNI untuk mewujudkan Tri Matra terpadu dan memiliki kedudukan di bawah Panglima. Wakil Panglima juga bertanggung jawab langsung kepada Panglima.
Wakil Panglima berkewajiban membantu pelaksanaan tugas harian Panglima dan memberikan saran kepada Panglima. Saran yang dimaksud tentunya berkaitan dengan kebijakan pertahanan negara, pembinaan kekuatan TNI, penggunaan kekuatan TNI serta hal lainnya.
Terkait tugas pokok, Wakil Panglima turut melaksanakan tugas Panglima jika berhalangan hadir sementara atau tidak bisa hadir secara tetap. Terakhir, Wakil Panglima wajib melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.
Lihat Juga: 2 Mantan Pangdivif Kostrad Kini Jadi Pangdam, Salah Satunya Teman Seangkatan Panglima TNI
(abd)