Berantas Premanisme

Rabu, 16 Juni 2021 - 06:03 WIB
loading...
A A A


Dia menandaskan, aparat kepolisian bisa melakukan penindakan terhadap para preman itu apabila ada laporan masyarakat. Sebab, jika tidak ada tindak pidana yang dilakukan, maka polisi tidak bisa memprosesnya. Padahal, banyak masyarakat yang menjadi korban. Dia lantas mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan dari setiap 100.000 penduduk pada 2018, 113 orang di antaranya menjadi korban tindak pidana kejahatan.

Direktur Utama PT Pelindo II Arif Suhartono mengaku telah kordinasi dengan instansi lain untuk melakukan berbagai upaya perbaikan yang dikeluhkan para sopir truk. Pihaknya telah melakukan berbagai rangkaian adanya evaluasi tentang pungli yang dilakukan oleh pihak atau oknum karyawan yang tidak bertanggung jawab.

"Apa yang terjadi kami tentunya dari pelabuhan tidak main-main, jangankan mereka meminta, mereka mengambil atas uang yang ditaruh saja itu tidak boleh," Kata Arif.

Arif menjelaskan, ke depan Pelindo akan melakukan pergantian shift antara operator sesuai dengan Key Performance Indikator (KPI) yang telah disepakati dalam pelayanan petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Terhadap pelayanan reciving yang disepakati yaitu 85 menit sedangkan untuk delivery 117 menit. Ini adalah KPI yang sudah disepakati dan sosialiasi kepada truk saat menunggu supaya tidak terabaikan," tutur Arif.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung penegakan hukum terhadap premanisme maupun pungli yang selama ini masih kerap terjadi dan meresahkan masyarakat. Segala bentuk kekerasan, premanisme serta pelanggaran hak dan hukum termasuk penguasaan lahan tanpa hak harus ditindak secara tegas dan terukur.

“Aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri tidak boleh kalah sedikitpun karena sudah menjadi bagian dari tugas dan kewenangannya memberantas kejahatan dan premanisme. Keberpihakan politik anggaran dari APBN yang dialokasikan ke Polri dalam penciptaan keamanan dan ketertiban cukup besar. Jika premanisme dan kejahatan jalanan terus merebak dan berkembang, jangan sampai trust publik terhadap Polri tidak akan membaik,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu pun menyinggung gebrakan Presiden Jokowi yang membentuk tim Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli melalui Perpres No. 87 Tahun 2016. Tidak tanggung-tanggung, anggota timnya meliputi Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI. Satgas tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Namun dia mempertanyakan sejauh mana implementasi dari Perpres tersebut, apakah sekadar hanya menjadi produk politik yang berbasis kosmetik atau keseriusan pemerintah dalam memberantas pungli.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)