Pelimpahan Berkas Dinilai Bentuk Sinergi KPK dengan Penegak Hukum Lain

Senin, 25 Mei 2020 - 18:35 WIB
loading...
Pelimpahan Berkas Dinilai...
IPW menyebut pelimpahan perkara kasus dugaan pemberian uang THR di Kemendikbud ke instansi Polri merupakan suatu bentuk sinergi KPK dengan penegak hukum lain. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke instansi Polri merupakan suatu bentuk sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penegak hukum lain.

"Dari sini terlihat bahwa sinergi antara KPK dan polri dalam hal pemberantasan korupsi sudah terbangun," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/5/2020).

(Baca juga: Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud)

Meski demikian, KPK tetap bisa memproses secara hukum siapa saja penyelenggara yang nantinya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

"Yang jelas KPK sudah menindak lanjuti informasi yang diberikan masyarakat. Dan kasus dugaan korupsi atau gratifikasinya tersebut tetap bisa diproses. Meski yang memproses adalah pihak kepolisian," ujarnya.

Dengan adanya koordinasi dan supervisi yang dilakukan lembaga antirasuah dengan instansi Polri, maka ke depan akan semakin solid dalam mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. "Diharapkan ke depan makin solid dan makin banyak kasus-kasus korupsi yang dibongkar," ucap Neta.

Ia mengatakan, KPK bisa mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat pihak lain apabila nantinya perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

"Dengan dilimpahkannya kasus OTT Kemendikbud ke Polda Metro Jaya, IPW berharap jajaran kepolisian bisa bekerja cepat untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor," tuturnya.

Menurut dia, KPK juga bisa menyelidiki dugaan keterlibatan Rektor UNJ berdasarkan keterangan dan pernyataan terdakwa di persidangan.

"Tujuannya agar kasus itu bisa terungkap dengan jelas, apakah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terlibat atau tidak. Jika dalam perkembangan di pengadilan, ternyata Rektor UNJ terlibat, KPK harus kembali turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini," tukasnya.

"Selain itu, kerja sama KPK dan polri jangan pula sampai membuat lembaga anti rasuah tersebut menjadi ewuh pakewuh mengusut kasus korupsi di polri," tambah dia.

Neta menambahkan, OTT yang dilakukan KPK terhadap pejabat Kemendikbud adalah sebuah terobosan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Dan sekaligus sebagai sasaran antara untuk membersihkan dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

"Sebab isu-isu korupsi di lingkungan perguruan tinggi sudah menjadi rahasia umum, tapi belum pernah tersentuh KPK," sambungnya.

"Bagaimana pun perguruan tinggi harus diawasi dan dicermati dari segala bentuk kecurangan yang berbau korupsi maupun gratifikasi. Rektor seharusnya bertanggungjawab membebaskan perguruan tingginya dari korupsi dan gratifikasi," tambah dia.

KPK, lanjut dia, sebagai lembaga anti rasuah memang harus mengawasi kinerja rektor dan perguruan tingginya agar terhindar dari aksi korupsi. "Kalau kemudian OTT KPK kemarin belum menyentuh penyelenggara tentunya hal itu bisa saja terjadi," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Rekomendasi
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Berita Terkini
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved