Pakar Kebijakan Publik Ungkap Hasil TWK KPK Tak Bisa Dibuka ke Publik

Senin, 14 Juni 2021 - 18:49 WIB
loading...
Pakar Kebijakan Publik...
Ketua Umum MAKPI, Riant Nugroho berpendapat hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibuka ke publik. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), Riant Nugroho mengatakan, hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibuka ke publik. Ada alasan mengapa hasil tes tersebut tak boleh dibuka.

"Jadi itukan bukan kebijakan publik ini, kebijakan kelembagaan. Jadi kebijakan dari organisasi yang melakukan pengetesan. Ini lebih kepada kebijakan kelembagaan, bukan kepada kebijakan publik. Hasilnya tidak bisa serta merta disampaikan kepada publik," kata Riant kepada wartawan, Senin (14/6/2021). Baca juga: Bagian dari Konsolidasi, Fahri Hamzah Minta Polemik TWK KPK Diakhiri

Pengamat kebijakan publik itu mengatakan, TWK memang bisa tergolong kebijakan publik. Namun, hasil tesnya merupakan kebijakan kelembagaan.

Dia lantas menyarankan agar pimpinan KPK mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan verifikasi ulang. Verifikasi itu dilakukan untuk memeriksa tes TWK tersebut.

"Jadi publik nggak boleh melihatnya karena ini bukan ranah publik tapi ranah kelembagaan. Justru yang dilakukan adalah bagaimana dua organisasi ini belajar untuk bekerja sama menyelesaikan masalah publik," ujarnya.

Riant juga menyebut dia telah melakukan tes mengerjakan soal-soal TWK. Hasilnya dia mendapatkan skor rendah karena tak belajar terlebih dahulu.

"Kenapa rendah karena itu berhubungan dengan isi ujian yang sejarah semua. Sehingga kalau kita yang hari-hari bekerja sebagai senior officer itu tidak begitu memperhatikan hal-hal kesejarahan yang merupakan bagian dari pendidikan wajib di SMP dan SMA," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Ketum dan Bendahara...
Ketum dan Bendahara Federasi Sepak Bola Argentina Ditangkap FBI?
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved