Pakar Kebijakan Publik Ungkap Hasil TWK KPK Tak Bisa Dibuka ke Publik
Senin, 14 Juni 2021 - 18:49 WIB
loading...
Ketua Umum MAKPI, Riant Nugroho berpendapat hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibuka ke publik. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), Riant Nugroho mengatakan, hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibuka ke publik. Ada alasan mengapa hasil tes tersebut tak boleh dibuka.
"Jadi itukan bukan kebijakan publik ini, kebijakan kelembagaan. Jadi kebijakan dari organisasi yang melakukan pengetesan. Ini lebih kepada kebijakan kelembagaan, bukan kepada kebijakan publik. Hasilnya tidak bisa serta merta disampaikan kepada publik," kata Riant kepada wartawan, Senin (14/6/2021). Baca juga: Bagian dari Konsolidasi, Fahri Hamzah Minta Polemik TWK KPK Diakhiri
Pengamat kebijakan publik itu mengatakan, TWK memang bisa tergolong kebijakan publik. Namun, hasil tesnya merupakan kebijakan kelembagaan.
Dia lantas menyarankan agar pimpinan KPK mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan verifikasi ulang. Verifikasi itu dilakukan untuk memeriksa tes TWK tersebut.
"Jadi publik nggak boleh melihatnya karena ini bukan ranah publik tapi ranah kelembagaan. Justru yang dilakukan adalah bagaimana dua organisasi ini belajar untuk bekerja sama menyelesaikan masalah publik," ujarnya.
Riant juga menyebut dia telah melakukan tes mengerjakan soal-soal TWK. Hasilnya dia mendapatkan skor rendah karena tak belajar terlebih dahulu.
"Kenapa rendah karena itu berhubungan dengan isi ujian yang sejarah semua. Sehingga kalau kita yang hari-hari bekerja sebagai senior officer itu tidak begitu memperhatikan hal-hal kesejarahan yang merupakan bagian dari pendidikan wajib di SMP dan SMA," tuturnya.
"Jadi itukan bukan kebijakan publik ini, kebijakan kelembagaan. Jadi kebijakan dari organisasi yang melakukan pengetesan. Ini lebih kepada kebijakan kelembagaan, bukan kepada kebijakan publik. Hasilnya tidak bisa serta merta disampaikan kepada publik," kata Riant kepada wartawan, Senin (14/6/2021). Baca juga: Bagian dari Konsolidasi, Fahri Hamzah Minta Polemik TWK KPK Diakhiri
Pengamat kebijakan publik itu mengatakan, TWK memang bisa tergolong kebijakan publik. Namun, hasil tesnya merupakan kebijakan kelembagaan.
Dia lantas menyarankan agar pimpinan KPK mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan verifikasi ulang. Verifikasi itu dilakukan untuk memeriksa tes TWK tersebut.
"Jadi publik nggak boleh melihatnya karena ini bukan ranah publik tapi ranah kelembagaan. Justru yang dilakukan adalah bagaimana dua organisasi ini belajar untuk bekerja sama menyelesaikan masalah publik," ujarnya.
Riant juga menyebut dia telah melakukan tes mengerjakan soal-soal TWK. Hasilnya dia mendapatkan skor rendah karena tak belajar terlebih dahulu.
"Kenapa rendah karena itu berhubungan dengan isi ujian yang sejarah semua. Sehingga kalau kita yang hari-hari bekerja sebagai senior officer itu tidak begitu memperhatikan hal-hal kesejarahan yang merupakan bagian dari pendidikan wajib di SMP dan SMA," tuturnya.
Lihat Juga :