Rudy Hartono Iskandar, Tersangka Baru Korupsi Tanah di Munjul
Senin, 14 Juni 2021 - 18:21 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rudy Hartono Iskandar. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru kasus pengadaan tanah Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Tersangka baru itu yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Penetapan Rudy sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.
"Setelah di temukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan 1 orang Tersangka yaitu RHI (Rudy Hartono Iskandar) Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur)," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo
Tim penyidik, kata Lili, telah memanggil Rudy untuk diperiksa pada hari ini. Namun yang bersangkutan mengkonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk di lakukan penjadwalan ulang.
"KPK menghimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," ungkap Lili.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Tersangka baru itu yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Penetapan Rudy sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.
"Setelah di temukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan 1 orang Tersangka yaitu RHI (Rudy Hartono Iskandar) Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur)," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo
Tim penyidik, kata Lili, telah memanggil Rudy untuk diperiksa pada hari ini. Namun yang bersangkutan mengkonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk di lakukan penjadwalan ulang.
"KPK menghimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," ungkap Lili.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Lihat Juga :