Menghentikan Pernikahan Anak, Tanggung Jawab Siapa?
Senin, 14 Juni 2021 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Menyikapi itu, kata Alissa, membutuhkan strategi dan program yang menyeluruh mulai dari regulasi hingga mengubah pola pikir masyarakat untuk menghentikan pernikahan anak.
“Karena itu, selain mendorong kebijakan publik, melakukan penguatan di tingkat akar rumput melalui kerja-kerja organisasi masyarakat sipil, penting untuk bergerak bersama dan meningkatkan kapasitas para pemimpin lokal, para guru, pemimpin muda, dan para pemimpin agama,” tuturnya.Baca juga: Januari-September 2020, Jumlah Pernikahan Anak di Jatim Capai 197.068 Kasus
Putri Presiden ke-14 Indonesia KH Abdurrahman Wahid ini memaparkan, anak hendaknya tidak terlalu muda untuk menikah, menjadi orang tua dan atau menanggung beban mengurus keluarga apalagi membangun dunia yang lebih baik.
Bagi Alissa, sudah selayaknya perlindungan dan pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab bersama “Ini bukan tentang mereka anak-anak. Mengakhiri pernikahan anak adalah tentang kita," ungkapnya.
Webinar juga diikuti Refi (16) seorang anak dari Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang merupakan dampingan Wahana Visi Indonesia (WVI).
Menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 membuat situasi semakin buruk. "Banyak anak yang menikah di masa pandemi. Hal ini tidak akan terjadi jika orang dewasa di sekitar kami dapat mendampingi dan memberi pengetahuan yang benar kepada kami," tutur Refi.Baca juga: Pernikahan Dini Meningkat 300%, Kawin Paksa Salah Satu Faktornya
Kendati pemerintah Indonesia telah membatasi usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun, kata Refi, anak-anak juga membutuhkan informasi dan pendampingan yang dapat mencegah anak dari pergaulan yang buruk, dan agar anak mengetahui perihal kesehatan reproduksi.
“Karena itu, selain mendorong kebijakan publik, melakukan penguatan di tingkat akar rumput melalui kerja-kerja organisasi masyarakat sipil, penting untuk bergerak bersama dan meningkatkan kapasitas para pemimpin lokal, para guru, pemimpin muda, dan para pemimpin agama,” tuturnya.Baca juga: Januari-September 2020, Jumlah Pernikahan Anak di Jatim Capai 197.068 Kasus
Putri Presiden ke-14 Indonesia KH Abdurrahman Wahid ini memaparkan, anak hendaknya tidak terlalu muda untuk menikah, menjadi orang tua dan atau menanggung beban mengurus keluarga apalagi membangun dunia yang lebih baik.
Bagi Alissa, sudah selayaknya perlindungan dan pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab bersama “Ini bukan tentang mereka anak-anak. Mengakhiri pernikahan anak adalah tentang kita," ungkapnya.
Webinar juga diikuti Refi (16) seorang anak dari Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang merupakan dampingan Wahana Visi Indonesia (WVI).
Menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 membuat situasi semakin buruk. "Banyak anak yang menikah di masa pandemi. Hal ini tidak akan terjadi jika orang dewasa di sekitar kami dapat mendampingi dan memberi pengetahuan yang benar kepada kami," tutur Refi.Baca juga: Pernikahan Dini Meningkat 300%, Kawin Paksa Salah Satu Faktornya
Kendati pemerintah Indonesia telah membatasi usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun, kata Refi, anak-anak juga membutuhkan informasi dan pendampingan yang dapat mencegah anak dari pergaulan yang buruk, dan agar anak mengetahui perihal kesehatan reproduksi.
Lihat Juga :