Menghentikan Pernikahan Anak, Tanggung Jawab Siapa?
Senin, 14 Juni 2021 - 17:38 WIB
loading...
Alissa Wahid saat berbicara dalam webinar internasional Too Young to Marry bersama organisasi berbasis keagamaan yang diadakan oleh World Vision Asia Pasifik, Selasa (8/6/2021). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Data tahun 2018 menunjukkan, satu dari sembilan anak Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun . Sebanyak 1,2 juta perempuan menikah sebelum 18 tahun.
Indonesia termasuk dalam 10 negara yang memiliki angka prevalensi menikah yang tinggi. Sejak 2008 hingga 2018 angka prevalensi pernikahan anak hanya menurun 3,5%. Selama pandemi Covid-19, pernikahan anak semakin meningkat.
Hal tersebut ditandai dengan pengajuan dispensasi pernikahan di Indonesia yang naik dari 23.700 pada tahun 2019 menjadi 34.000 di tahun 2020. Meningkatnya pernikahan anak ini disebabkan di antaranya oleh alasan ekonomi, kehamilan yang tidak diinginkan, bosan belajar dari rumah dan menghindari perzinahan.
Koordinator Nasional Gusdurian Network yang juga aktivis demokrasi dan hak asasi manusia, Alissa Wahid menilai persoalan pernikahan anak di Indonesia ibarat sebuah gunung es.
Hal tersebut dipaparkannya dalam webinar internasional Too Young to Marry bersama organisasi berbasis keagamaan yang diadakan oleh World Vision Asia Pasifik, Selasa (8/6/2021).
Di balik berbagai kasus yang mencuat, kata dia, masih banyak pandangan tradisional di tingkat komunitas, bahwa anak perempuan harus cepat dinikahkan, perempuan tidak perlu mengenyam pendidikan tinggi dan berbagai pandangan lain.
Indonesia termasuk dalam 10 negara yang memiliki angka prevalensi menikah yang tinggi. Sejak 2008 hingga 2018 angka prevalensi pernikahan anak hanya menurun 3,5%. Selama pandemi Covid-19, pernikahan anak semakin meningkat.
Hal tersebut ditandai dengan pengajuan dispensasi pernikahan di Indonesia yang naik dari 23.700 pada tahun 2019 menjadi 34.000 di tahun 2020. Meningkatnya pernikahan anak ini disebabkan di antaranya oleh alasan ekonomi, kehamilan yang tidak diinginkan, bosan belajar dari rumah dan menghindari perzinahan.
Koordinator Nasional Gusdurian Network yang juga aktivis demokrasi dan hak asasi manusia, Alissa Wahid menilai persoalan pernikahan anak di Indonesia ibarat sebuah gunung es.
Hal tersebut dipaparkannya dalam webinar internasional Too Young to Marry bersama organisasi berbasis keagamaan yang diadakan oleh World Vision Asia Pasifik, Selasa (8/6/2021).
Di balik berbagai kasus yang mencuat, kata dia, masih banyak pandangan tradisional di tingkat komunitas, bahwa anak perempuan harus cepat dinikahkan, perempuan tidak perlu mengenyam pendidikan tinggi dan berbagai pandangan lain.
Lihat Juga :