Instansi Wajib Umumkan Masa Kontrak Kerja PPPK Hasil Seleksi

Senin, 14 Juni 2021 - 13:08 WIB
loading...
Instansi Wajib Umumkan...
Kemenpanrb menekankan pentingnya mencantumkan masa kerja PPPK saat pengumuman seleksi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan ada beberapa hal yang wajib dicantumkan oleh instansi saat mengumumkan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Di antaranya nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan.

“Lalu kualifikasi pendidikan. Kemudian lamaran yang ditujukan ke SSCASN jadi seluruhnya dilakukan secara elektronik. Kemudian jadwal tahapan seleksi, syarat yang harus dipenuhi. Kemudian helpdesk/ call center, media sosial resmi yang dikelola masing-masing instansi,” katanya, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Belum Ada Kepastian, Guru Honorer Tagih Janji Realisasi Kuota 1 Juta PPPK

Selain itu dia menekankan pentingnya mencantumkan masa kerja pada pengumuman seleksi PPPK tersebut. “Jadi untuk PPPK perlu dicantumkan masa perjanjian hubungan kerjanya sesuai dengan PermenPANRB 70. Apakah 1 tahun paling minimal 1 tahun atau paling maksimal 5 tahun dan selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan,” ujarnya.

“Jadi pada waktu pengumuman lowongan mohon untuk dilakukan pemberitahuan juga berapa masa hubungan kerja yang diaplikasikan terhadap PPPK di tempat bapak ibu sekalian,” lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa pelamaran PPPK dilakukan secara daring. “Jadi kami berharap walaupun ada proses-proses yang dikirimkan dokumen fisik tapi seluruh ya tetap secara elektronik. Yang fisik untuk back up saja. Nanti proses-proses dokumen tersebut akan digunakan saat pemberkasan,”pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Rekomendasi
Lebih dari 2.300 Pemukim...
Lebih dari 2.300 Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa, Hamas dan Yordania Murka
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Berita Terkini
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Infografis
Hasil Drawing Grup Piala...
Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved