Ahli Hukum: Pasal Penghinaan Simbol Kenegaraan Harus Dipertahankan dalam RKUHP

Minggu, 13 Juni 2021 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Pengajar PPS UI Bid Studi Ilmu Hukum ini menilai, hukum pidana ini sangat dinamis, karena itu selain memberikan individual protection, juga memberikan perlindungan kepada publik dan simbol negara. Menurut dia, presiden dan wapres merupakan simbol kenegaraan yang patut dihormati, dijaga harkat dan martabatnya, sehingga memang sepatutnya ketentuan penghinaan terhadap presiden/wapres tetap harus dipertahankan meskipun MK telah menyatakan pasal KUHP yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak sah melalui putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dan No. 6/PUU-V/2007.

”MK mencabut Pasal 134, 136 bis, 137 dan Pasal 154-155 KUHP tentang penghinaan presiden dan pemerintah. Putusan MK ini dalam konteks pasal penghinaan ini sebagai delik biasa. Penghinaan terhadap harkat martabat kepala negara asing saja ditempatkan pengaturannya dalam RKUHP ini, sehingga sangat wajar untuk tetap mempertahankan ketentuan ini, khususnya kepada harkat dan martabat presiden/wapres di Negara Pancasila,” tegasnya,

Ketentuan ini, kata dia, tidak membatasi kebebasan berekspresi sebagai jaminan konstitusi karena pasal penghinaan ini telah diubah sebagai bentuk delik aduan, selain itu juga ada sifat eksepsionalitas atas pasal ini yaitu tidak dikenakan pemidanaan apabila dilakukan pelaku dengan alasan kepentingan umum dan untuk membela diri. Jadi bentuk delik aduan dan sifat eksepsionalitas atas pasal ini adalah sebagai filter netral yang moderat untuk menghindari adanya abuse kekuasaan dan juga tetap menjaga kebebasan individu dalam berekspresi . ”Filter moderat inilah yang menunjukan bahwa ketentuan/pasal ini tetap dalam batas-batas constitutional obedience atau kepatuhan konstitusional,” paparnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Kejagung Didesak Segera...
Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Jawaban Pemerintah di...
Jawaban Pemerintah di Sidang Komite HAM PBB soal Pasal Penghinaan Presiden Dikritisi
Sarwendah Penuhi Panggilan...
Sarwendah Penuhi Panggilan Polisi, Jadi Saksi Laporan Ruben Onsu soal Penghinaan di TikTok
Kasus KDRT Kembali Diungkit...
Kasus KDRT Kembali Diungkit Lewat DM, Rizky Billar Pertimbangkan Langkah Hukum
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Rekomendasi
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Berita Terkini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved