Muhammadiyah Tegas Menolak PPN Pendidikan

Sabtu, 12 Juni 2021 - 08:22 WIB
loading...
Muhammadiyah Tegas Menolak PPN Pendidikan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan menolak rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bidang pendidikan yang tertuang dalam draf Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pemerintah memiliki reponsibilitas dan tugas dalam pelaksanaan pendidikan dan penyediaan anggaran 20 persen.

Menurut Haedar, skema PPN pendidikan merupakan hal yang kontradiktif dengan konstitusi dan tidak boleh dilanjutkan. Ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Kristen, Katholik, dan sebagainya memiliki peranan dalam membantu dan meringankan beban pemerintah yang seharusnya diberikan penghargaan.

Haedar berpendapat bahwa rencana penerapan PPN bidang pendidikan jelas kontras dengan konstitusi UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan, yang berisikan perintah (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia," ucap Haedar sebagaimana dikutip dari laman resmi Muhamadiyah, Sabtu (12/6/2021).



Haedar menyebutkan, Kemenkeu dan DPR seharusnya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menggelar pendidikan secara sukarela demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Kelak, lembaga-lembaga pendidikan yang membantu rakyat kecil yang sebetulnya ikut serta dalam meringankan beban pemerintah akan lumpuh. Pemerintah dan DPR seharusnya tidak mempersulit organisasi kemasyarakatan pelaksana pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang dioperasikan masyarakat dengan perpajakan.

Haedar menegaskan bahwa menurut konstitusi pemerintah memiliki peranan penting dalam melaksanakan pendidikan dan kebudayaan bagi seluruh rakyat, jika tidak menunaikan secara optimal berarti pemerintah abai terhadap konstitusi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu berterima kasih kepada ormas penyelenggara pendidikan yang selama ini membantu meringankan beban kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dan program kerakyatan lainnya, bukan malah membebani dengan PPN. "Jika kebijakan PPN itu dipaksakan untuk diterapkan maka yang nanti akan mampu menyelenggarakan pendidikan selain negara yang memang memiliki APBN, justru para pemilik modal yang akan berkibar dan mendominasi, sehingga pendidikan akan semakin mahal, elitis, dan menjadi ladang bisnis layaknya perusahaan," ujar Haedar.



Menurutnya, beban pendidikan di Indonesia sangatlah tinggi, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19. "Lantas mau dibawa ke mana pendidikan nasional yang oleh para pendiri bangsa ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa."

Haedar mengatakan bahwa pendidikan masih tertatih-tatih menghadapi segala kendala dan tantangan di sejumlah daerah-daerah 3T belum adanya pemerataan oleh pemerintah. Pendidikan Indonesia juga semakin berat menghadapi tantangan persaingan dengan negara-negara lain, di tingkat ASEAN saja masih kalah dan berada di bawah. Kini mau ditambah beban dengan PPN yang sangat berat. "Di mana letak moral pertanggungjawaban negara atau pemerintah dengan penerapan PPN yang memberatkan itu?"

Haedar mengatakan, perlu pengkajian ulang terhadap konsep pajak progresif di bidang pendidikan karena secara ideologis menganut paham liberalisme absolut yang tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung spirit gotongroyong dan kebersamaan. "Apakah Indonesia akan semakin dibawa pada liberalisme ekonomi yang mencerabut Pancasila dan nilai-nilai kebersamaan yang hidup di Indonesia? Masalah ini agar direnungkan secara mendalam oleh para elite di pemerintahan," ujar Haedar.

Menurutnya, kebijakan di Republik Indonesia semestinya dihayati, dipahami oleh para perumus konsep kebijakan agar dapat membumi dalam realitas kebudayaan bangsa Indonesia. "Jangan bawa Indonesia ini menjadi semakin menganut rezim ideologi liberalisme dan kapitalisme yang bertentangan dengan konstitusi, Pancasila, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," tutur Haedar.

Ia megatakan bahwa komitmen kebangsaan yang tinggi dengan bersatu menolak draf PPN di bidang pendidikan tersebut sebagai wujud komitmen pada Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai luhur bangsa, persatuan, dan masa depan pendidikan Indonesia harusnya ditunjukkan kepada para anggota DPR dan elite partai politik.

"Lupakan polarisasi politik dan kepentingan politik lainnya demi menyelamatkan pendidikan Indonesia yang saat ini sarat beban, sekaligus menyelamatkan Indonesia dari ideologi liberalisme dan kapitalisme yang mendistorsi konstitusi, Pancasila, dan nilai luhur keindonesiaan. Para perumus dan pembuat kebijakan di negeri ini semestinya menjiwai Konstitusi, Pancasila, dan denyut nadi perjuangan bangsa Indonesia termasuk peran kesejarahan Muhammadiyah dan organisasi kemasyarakatan yang sudah menyelenggarakan pendidikan dan perjuangan bangsa jauh sebelum Republik ini berdiri."
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)