Sekolah Akan Dikenai Pajak, Warganet: Mau Pinter Makin Dipersulit

Jum'at, 11 Juni 2021 - 07:39 WIB
loading...
Sekolah Akan Dikenai...
Rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Warganet pun ramai-ramai bereaksi keras atas wacana yang dinilai merugikan masyarakat tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Warganet pun ramai-ramai bereaksi keras atas wacana yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.

Akun Instagram warganet @bambanghw misalnya, sistem zonasi yang sudah berjalan saja sudah memberatkan orangtua siswa. Apalagi jika wacana penerapan PPN jasa pendidikan diberlakukan. Baca juga: Sembako Bakal Dikenai PPN, Andi Arief: Mohon Sri Mulyani Ingat Waktu Miskin

"Udah susah karena zonasi sama uang pembangunan mau dipajak lagi," ujarnya mengomentari akun Instagram @Sindonews, Jumat (11/6/2021).

Keluhan yang sama disampaikan warganet @sawanganteknik. Menurutnya, PPN Jasa Pendidikan hanya akan menambah beban orangtua siswa. "Bayaran sekola utk skrng aja pd berat llp ditambah pajak malah nambahin biaya. Ujungnya yang kena orangtua siswa," tandanya.

Draft RUU KUP yang beredar disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disindir sebagai upaya mempersulit masyarakat jadi pintar.

"Keren, mau pinter makin dipersulit," kata warganet @tbgwn.

"Sembako PPN... pendidikan PPN...ealaaahh...jadi rakyat ko di peres trus," ucap warganet @97_pray menimpali.

Warganet @m.z.rizki_panjaitan_sp menuturkan pembangunan sekolah dari uang rakyat, gaji lembaga pemerintah dari uang rakyat, rakyat sudah membayar pajak penghasilan, rakyat sudah membayar pajak pembangunan rumah, dan rakyat sudah membayar pajak tanah. Lantas, apakah pemerintah masih tega memberlakukan pajak pendidikan dan sembako.

"Bapak yang terhormat dan ibu yg terhormat berilah satu aja yg membuat rakyat senang dengan cara korupsi harus dihukum mati, selain itu ya uda terserah pemerintah saja kami nurut," jelasnya. Baca juga: Wacana PPN Jasa Pendidikan, Ketua Komisi X : Biaya Pendidikan Akan Kian Mahal

Untuk diketahui dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah. Dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Redenominasi: Sinyal...
Redenominasi: Sinyal Kebijakan atau Sekadar Kosmetik Moneter?
Menuju Indonesia Emas...
Menuju Indonesia Emas 2045, Generasi Muda Diminta Kawal Pengelolaan APBN dan APBD
Keluarga Alumni ITB...
Keluarga Alumni ITB Minta Purbaya Pengganti Sri Mulyani Harus Visioner
Reshuffle Menteri Keuangan:...
Reshuffle Menteri Keuangan: Perbedaan Visi Ekonomi hingga Respons Pasar
Prabowo Lantik Menteri...
Prabowo Lantik Menteri Pengganti Sri Mulyani-Budi Arie, KH Cholil Nafis: Semoga Semuanya Jujur dan Amanah
Dolfie PDIP Cecar Sri...
Dolfie PDIP Cecar Sri Mulyani soal Penggunaan Anggaran Tidak Transparan
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Rekomendasi
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved