Tren Covid-19 Masih Tinggi, Kapolri Perpanjang Operasi Aman Nusa II
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memutuskan untuk memperpanjang Operasi Aman Nusa II penanganan Covid-19 yang semula berakhir pada 31 Mei menjadi 30 Juni 2020.
“Kapolri memutuskan memperpanjang Ops Aman Nusa II 30 hari kedepan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (26/5/2020).
Argo menjelaskan, pertimbangan penambahan waktu operasi dikarenakan pandemik virus corona atau Covid-19 masih menunjukan trend peningkatan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan diperpanjangnya masa operasi, kata Argo, sekaligus dapat membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Berkaitan dengan itu, maka seluruh jajaran korps bhayangkara untuk mengotimalkan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Serta melakukan pengendalian agar cara bertindak yang dilaksanakan lebih efektif dalam penyelesaian target operasi,” pungkas Argo.
Surat Telegram (TR) ini ditandatangani oleh Karobinops Asops Brigjen Agung Wicaksono atas nama Kapolri pada 23 Mei 2020.
Tercatat, hingga Minggu 25 Mei 2020 jumlah orang yang dinyatakan positi Covid-19 mencapai 22.271 kasus, lantaran sebanyak 526 orang yang tersebar di 26 Provinsi terkena virus asal Wuhan, China ini. Bahkan pada Sabtu (23/5/2020) dalam satu hari terdapat 949 orang yang terinfeksi virus yang belum ditemukan vaksinya hingga kini.
“Kapolri memutuskan memperpanjang Ops Aman Nusa II 30 hari kedepan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (26/5/2020).
Argo menjelaskan, pertimbangan penambahan waktu operasi dikarenakan pandemik virus corona atau Covid-19 masih menunjukan trend peningkatan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan diperpanjangnya masa operasi, kata Argo, sekaligus dapat membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Berkaitan dengan itu, maka seluruh jajaran korps bhayangkara untuk mengotimalkan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Serta melakukan pengendalian agar cara bertindak yang dilaksanakan lebih efektif dalam penyelesaian target operasi,” pungkas Argo.
Surat Telegram (TR) ini ditandatangani oleh Karobinops Asops Brigjen Agung Wicaksono atas nama Kapolri pada 23 Mei 2020.
Tercatat, hingga Minggu 25 Mei 2020 jumlah orang yang dinyatakan positi Covid-19 mencapai 22.271 kasus, lantaran sebanyak 526 orang yang tersebar di 26 Provinsi terkena virus asal Wuhan, China ini. Bahkan pada Sabtu (23/5/2020) dalam satu hari terdapat 949 orang yang terinfeksi virus yang belum ditemukan vaksinya hingga kini.
(ars)