Dewas Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Kamis, 10 Juni 2021 - 09:35 WIB
loading...
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ), Albertina Ho menyatakan telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Laporan itu, kata Albertina, sedang diproses oleh bagian administrasi Dewas.
"Sudah (diterima laporannya), sedang diproses administrasinya. Proses penanganan pengaduan diatur dalam Perdewas Nomor 02 Tahun 2020," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Diam-diam Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko alias Koko serta dua penyidik non-aktif lembaga antirasuah, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata ke Dewas. Ketiganya melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili ke Dewas pada Rabu, 8 Juni 2021, kemarin.
Para pegawai non-aktif lembaga antirasuah tersebut melaporkan Lili Siregar ke Dewas karena dianggap telah melanggar kode etik. Lili diduga melanggar etik sebagai pimpinan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang telah menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Koko melalui keterangan resminya.
"Sudah (diterima laporannya), sedang diproses administrasinya. Proses penanganan pengaduan diatur dalam Perdewas Nomor 02 Tahun 2020," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Diam-diam Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko alias Koko serta dua penyidik non-aktif lembaga antirasuah, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata ke Dewas. Ketiganya melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili ke Dewas pada Rabu, 8 Juni 2021, kemarin.
Para pegawai non-aktif lembaga antirasuah tersebut melaporkan Lili Siregar ke Dewas karena dianggap telah melanggar kode etik. Lili diduga melanggar etik sebagai pimpinan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang telah menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Koko melalui keterangan resminya.
Lihat Juga :