Dewas Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Kamis, 10 Juni 2021 - 09:35 WIB
loading...
Dewas Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ), Albertina Ho menyatakan telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Laporan itu, kata Albertina, sedang diproses oleh bagian administrasi Dewas.

"Sudah (diterima laporannya), sedang diproses administrasinya. Proses penanganan pengaduan diatur dalam Perdewas Nomor 02 Tahun 2020," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (10/6/2021).



Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko alias Koko serta dua penyidik non-aktif lembaga antirasuah, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata ke Dewas. Ketiganya melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili ke Dewas pada Rabu, 8 Juni 2021, kemarin.

Para pegawai non-aktif lembaga antirasuah tersebut melaporkan Lili Siregar ke Dewas karena dianggap telah melanggar kode etik. Lili diduga melanggar etik sebagai pimpinan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang telah menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Koko melalui keterangan resminya.

Dalam kesempatan itu, Koko membeberkan, terdapat dua dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang telah dilaporkan ke Dewas. Pertama, kata Koko, Lili diduga aktif menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga telah melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.



Di mana, Pasal itu menyebutkan, 'Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)