Tjahjo Belum Bisa Sebut Nama Lembaga yang Bakal Dibubarkan

Rabu, 09 Juni 2021 - 13:09 WIB
loading...
Tjahjo Belum Bisa Sebut Nama Lembaga yang Bakal Dibubarkan
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa hingga kini dirinya belum menyebutkan lembaga non struktural (LNS) mana yang akan dibubarkan. Seperti diketahui, pemerintah memang berencana untuk mengkaji pembubaran LNS yang berpayung hukum undang-undang (UU).

"Saya belum menyebutkan nama lembaga," katanya saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Dia mengatakan bahwa masih belum bisa membuka ke publik lembaga mana saja yang akan dibubarkan. Pasalnya hal ini masih perlu kajian terlebih dahulu. "Ya belum bisa dibuka (lembaga mana saja). Maaf. Karena masih harus dikaji dengan DPR dulu," ungkapnya.



Tjahjo mengatakan bahwa proses pembubaran lembaga yang berpayung hukum UU memang membutuhkan waktu lama. Dia juga mengatakan bahwa dalam kajian ini harus dilakukan secara hati-hati.

"Memang belum (diputuskan pembubaran). Sedang kajian yang perlu hati-hari karena dasarnya UU. Dan ini harus dibahas dengan DPR. Prosesnya panjang," pungkasnya.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah akan kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang (UU). Namun, belum disebutkan lembaga mana saja yang akan dibubarkan.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres).

Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No,176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.

Kemudian pada tahun 2017 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)