Dewan Pers Bakal Dibubarkan? Tjahjo Kumolo: Itu Berita Fitnah...
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beredar kabar bahwa lembaga non struktural (LNS) yang akan dibubarkan adalah lembaga-lembaga yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di antaranya Dewan Pers , Komisi Informasi, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kabar tersebut langsung dibantah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. "Itu berita fitnah. Saya belum sebut nama badan dan lembaga," katanya, Rabu (9/6/2021).
Tjahjo menyebut Dewan Pers merupakan lembaga penting. "Dewan Pers kan badan/ lembaga yg penting masak dibubarkan(?)," ujarnya.
Dia menyebut bahwa saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait pembubaran LNS ini. Dia mengatakan bahwa pemerintah akan hati-hati dalam memutuskan pembubaran lembaga ini.
"Memang belum (diputuskan pembubaran). Sedang kajian yang perlu hati-hati karena dasarnya UU. Dan ini harus dibahas dengan DPR. Prosesnya panjang," pungkasnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang. Namun belum disebutkan lembaga mana saja yang akan dibubarkan.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres).
Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No,176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Kemudian pada tahun 2017 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
Kabar tersebut langsung dibantah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. "Itu berita fitnah. Saya belum sebut nama badan dan lembaga," katanya, Rabu (9/6/2021).
Tjahjo menyebut Dewan Pers merupakan lembaga penting. "Dewan Pers kan badan/ lembaga yg penting masak dibubarkan(?)," ujarnya.
Dia menyebut bahwa saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait pembubaran LNS ini. Dia mengatakan bahwa pemerintah akan hati-hati dalam memutuskan pembubaran lembaga ini.
"Memang belum (diputuskan pembubaran). Sedang kajian yang perlu hati-hati karena dasarnya UU. Dan ini harus dibahas dengan DPR. Prosesnya panjang," pungkasnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang. Namun belum disebutkan lembaga mana saja yang akan dibubarkan.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres).
Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No,176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Kemudian pada tahun 2017 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
(zik)