Gelar Profesor Kehormatan Megawati Dikritik, 2 Guru Besar Pasang Badan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengukuhan Megawati Soekarnoputri sebagai guru besar kehormatan Universitas Pertahanan (Unhan) pada Jumat (11/6/2021) lusa banyak dikritik. Selain kapasitas akademik, karya ilmiah yang menjadi bahan penilaian pemberian gelar tersebut juga disoal.
Megawati dianggap meneliti dan memberikan peniaian terhadap pencapaiannya sendiri saat menjadi presiden. Tetapi tidak demikian halnya bagi Guru Besar Universitas Negeri Padang, Profesor Ganefri.
Menurut dia, gelar guru besar tidak tetap pantas diberikan Unhan kepada Presiden RI Kelima tersebut. Sebagai Rektor di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK, dan kapasitas serta kiprahnya lebih banyak bergerak dalam dunia pendidikan tinggi, Ganefri mengaku dirinya lebih banyak melihat kiprah Megawati dalam ranah pendidikan.
Ketua Forum Rektor LPTK itu menyatakan, secara akademis, Universitas Negeri Padang telah memberikan gelar doktor honoris causa kepada Megawati dalam bidang Politik Pendidikan meliputi formulasi dan implementasi kebijakan pendidikan. "Penganugerahan gelar ini telah melalui studi akademis yang akurat oleh tim promotor," kata Ganefri.
Sebelumnya, Megawati juga pernah menerima gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang yang berbeda-beda dari Universitas Waseda Jepang, Moscow State Institute, Korea Maritime and Ocean University, serta Universitas Padjadjaran Bandung.
Secara historis, kepemimpinan Megawati selaku presiden, telah berhasil memberi dasar hukum bagi lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Jika kita cermati lebih dalam tentang substansi yang terkandung dalam UU tersebut dan peraturan lain yang menyertai, maka kita akan melihat bahwa Dr. (HC) Megawati baik sebagai negarawan atau tokoh, sudah sangat layak diberikan Guru Besar Tidak Tetap," tegas Ganefri.
"Saya percaya beliau memiliki potensi luar biasa untuk mengembangkan kepakaran di bidang keilmuan tersebut di Unhan RI dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi Unhan RI untuk menjadi World Class Defense University."
Megawati dianggap meneliti dan memberikan peniaian terhadap pencapaiannya sendiri saat menjadi presiden. Tetapi tidak demikian halnya bagi Guru Besar Universitas Negeri Padang, Profesor Ganefri.
Menurut dia, gelar guru besar tidak tetap pantas diberikan Unhan kepada Presiden RI Kelima tersebut. Sebagai Rektor di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK, dan kapasitas serta kiprahnya lebih banyak bergerak dalam dunia pendidikan tinggi, Ganefri mengaku dirinya lebih banyak melihat kiprah Megawati dalam ranah pendidikan.
Ketua Forum Rektor LPTK itu menyatakan, secara akademis, Universitas Negeri Padang telah memberikan gelar doktor honoris causa kepada Megawati dalam bidang Politik Pendidikan meliputi formulasi dan implementasi kebijakan pendidikan. "Penganugerahan gelar ini telah melalui studi akademis yang akurat oleh tim promotor," kata Ganefri.
Sebelumnya, Megawati juga pernah menerima gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang yang berbeda-beda dari Universitas Waseda Jepang, Moscow State Institute, Korea Maritime and Ocean University, serta Universitas Padjadjaran Bandung.
Secara historis, kepemimpinan Megawati selaku presiden, telah berhasil memberi dasar hukum bagi lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Jika kita cermati lebih dalam tentang substansi yang terkandung dalam UU tersebut dan peraturan lain yang menyertai, maka kita akan melihat bahwa Dr. (HC) Megawati baik sebagai negarawan atau tokoh, sudah sangat layak diberikan Guru Besar Tidak Tetap," tegas Ganefri.
"Saya percaya beliau memiliki potensi luar biasa untuk mengembangkan kepakaran di bidang keilmuan tersebut di Unhan RI dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi Unhan RI untuk menjadi World Class Defense University."