Hari Ini, KPK Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap
Rabu, 09 Juni 2021 - 06:30 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap perkara kepengurusan Wali Kota Tanjung Balai, Rabu (9/6/2021). Ilustrasi/Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap perkara kepengurusan Wali Kota Tanjung Balai, Rabu (9/6/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH). (Baca juga; Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Kasus Azis Syamsuddin Masih Lanjut )
“Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP [Stepanus Robin Pattuju] dkk,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Bahkan, KPK juga telah mengirim surat panggilan kepada Azis. Ali Fikri pun meminta politikus Partai Golkar itu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Azis sempat mangkir pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka Syahrial pada awal Mei lalu.
“Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH). (Baca juga; Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Kasus Azis Syamsuddin Masih Lanjut )
“Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP [Stepanus Robin Pattuju] dkk,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Bahkan, KPK juga telah mengirim surat panggilan kepada Azis. Ali Fikri pun meminta politikus Partai Golkar itu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Azis sempat mangkir pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka Syahrial pada awal Mei lalu.
“Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” kata Ali Fikri.
Lihat Juga :