Influencer Juga Wajib Taat Lapor dan Bayar Pajak
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Jadi berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh Influencer?
Ketentuan nominal pajak yang harus di bayar oleh influencer tergantung dari PTKPnya. Dimana besaran PTKP setiap wajib pajak orang pribadi bisa berubah-ubah setiap tahunnya.
Perubahan PTKP ini juga tergantung dari kebijakan pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan dalam pelaksanaan dari UU PPh.
Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:
PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun
Ketentuan nominal pajak yang harus di bayar oleh influencer tergantung dari PTKPnya. Dimana besaran PTKP setiap wajib pajak orang pribadi bisa berubah-ubah setiap tahunnya.
Perubahan PTKP ini juga tergantung dari kebijakan pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan dalam pelaksanaan dari UU PPh.
Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:
PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun
(dam)
Lihat Juga :