Influencer Juga Wajib Taat Lapor dan Bayar Pajak

Selasa, 08 Juni 2021 - 13:47 WIB
loading...
Influencer Juga Wajib...
Setiap masyarakat yang memiliki penghasilan dengan jenis profesi yang sudah diakui oleh pemerintah wajib membayar dan melapor pajak penghasilannya setiap tahun, tidak terkecuali para Influencer. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setiap masyarakat yang memiliki penghasilan dengan jenis profesi yang sudah diakui oleh pemerintah wajib membayar dan melapor pajak penghasilannya setiap tahun, tidak terkecuali para Influencer.

Para influencer biasanya menggunakan banyak platform, seperti Instagram, Youtube, Facebook untuk mendapatkan penghasilan dari fee atau balas jasa dari aktivitas yang dilakukan di media sosial itu.

Pembayaran aktivitas seperti endorsement, brand ambassador, paid review, paid promote dan google adsense merupakan bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan pajak penghasilannya. Terutama untuk Influencer yang penghasilannya sudah mencapai puluhan sampai ratusan juta rupiah.

Menjadi influencer memang bukan pekerjaan formal layaknya karyawan di sebuah perusahaan dengan jam dan hari kerja yang pasti.

Masuk ke dalam kategori pekerja seni atau artis, mereka yang berprofesi Influencer dan sudah memiliki penghasilan secara stabil perbulannya sampai pertahunnya wajib untuk membayar pajak dengan penghasilan yang didapatkan.Baca juga: Deretan Influencer Penggerak Misi Sosial, dari yang Bantu Korban Bencana hingga UMKM

Menurut laman Klik Pajak, ada dua kategori pengenaan pajak penghasilan atas pekerja seni sebagai influencer ini, yakni:

PPh Pasal 21: Jika influencer langsung berhubungan dengan pengguna jasanya.
PPh Pasal 23: Jika influencer akan dipotong PPh 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut melalui jasa agen. Ini disebut dengan melalui pihak ketiga.

Terkait dengan PPh 21, terdapat dua jenis proses pembayaran pajaknya:
- PPh 21 dipotong
PPh Pasal 21 dipotong artinya pengguna jasa influencer yang memotong PPh 21 dan menyetorkan ke kas negara.

Sehingga influencer tinggal melaporkan SPT Tahunan pajaknya saja.

- PPh 21 disetor sendiri
Sedangkan PPh Pasal 21 yang disetor sendiri, artinya pengguna jasa influencer tersebut tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komunikasi Etnografi...
Komunikasi Etnografi Kritikal dalam Menunjang DEI dan CSR Perusahaan
Kemhan Pastikan Pengendara...
Kemhan Pastikan Pengendara Mobil yang Diduga Sewa PSK di Pinggir Jalan Bukan Pegawainya
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
RUU KUHAP Bolehkan Laporan...
RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir
BPOM Prihatin Fenomena...
BPOM Prihatin Fenomena Maraknya Penyebaran Informasi Tak Akurat di Medsos
Gandeng Baznas Kini...
Gandeng Baznas Kini Bayar Zakat dan Bersedekah Bisa lewat Platform Digital
Cancel Culture dan Komunikasi...
Cancel Culture dan Komunikasi Krisis di Era Digital Pascanarasi Viral
Arus Informasi dan Iklan...
Arus Informasi dan Iklan Media Dikuasai Asing, HT: Negara Wajib Hadir Memastikan Dominasi Nasional
HT Usulkan KPI dan Dewan...
HT Usulkan KPI dan Dewan Pers Buat Aturan Perkuat Iklim Media
Rekomendasi
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Masuk Daftar 10 Menteri Berkinerja Terbaik Versi IndoStrategi
BNI Perkuat Komunikasi...
BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN Melalui Optimasi AI
Jaga Likuiditas, Kredit...
Jaga Likuiditas, Kredit BNI Tumbuh 10,1% Jadi Rp765,47 Triliun di Kuartal I-2025
Berita Terkini
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
1 jam yang lalu
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tuntaskan Kasus Rektor UP yang Dicopot karena Bela Korban Pelecehan
2 jam yang lalu
Paradoks Pendidikan:...
Paradoks Pendidikan: Melahirkan Cendekia, Menumbuhkan Koruptor
2 jam yang lalu
Menteri Transmigrasi...
Menteri Transmigrasi Audiensi dengan Jajaran iNews Media Group, Ini yang Dibahas
3 jam yang lalu
Mediasi Gugatan Ijazah...
Mediasi Gugatan Ijazah Alot, Tergugat Tolak Tunjukkan Data Sekolah Jokowi
3 jam yang lalu
Kapolri Pimpin Upacara...
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 13 Perwira Tinggi, Berikut Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved