KPK Tanya Hak Asasi yang Dilanggar, Komnas HAM: Itu Kami Mau Cross Check
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwasanya lima pimpinan KPK tak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) hari ini.
Menurut dia, kabar ketidakhadiran itu telah dikirimkan lembaga antirasuah pasa Senin (7/6/2021) petang. Akan tetapi, surat tersebut hanya diterima oleh pegawai Komnas HAM lantaran dirinya telah meninggalkan kantor sejak pukul 18.30 WIB.
"Saya keluar kantor kira-kira jam 18.30 WIB setelah beberapa waktu setelah itu dikabari, ini ada surat dari KPK tapi mereka tidak berani buka. Hanya dengar selentingan mereka bilang yang dari yang nganter surat itu bahwa katanya hari ini tidak bisa hadir karena ada rapim," ungkap Taufan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Dia menjelaskan, seharusnya Firli Bahuri cs akan diperiksa pada hari ini pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu bermaksud untuk meminta klarifikasi atas pernyataan para pegawai yang tak lolos TWK sebelumnya telah diperiksa.
"Tentu kita akan tanyakan, minta klarifikasi apa yang disampaikan oleh para pegawai yang sudah dstang ke sini, ada puluhan orang. Keterangan-keterangan mereka kan banyak sekali dengan keterangan dokumen tertulis juga. Kita akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak," katanya.
Selain itu, sejumlah hal mengenai TWK yang membuat 75 pegawai tak lolos hingga terancam dipecat juga aian digali. Apakah di dalam proses TWK itu ada norma atau standar HAM yang dilanggar, dan beberapa hal lain.
"Sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak, kan itu saja sebetulnya," tuturnya.
"Tugas Komnas HAM kan di situ, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lembaga negara, bahkan presiden sekalipun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jajaran pimpinan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM sebagai respon atas panggilan tersebut. Surat itu, mempertanyakan maksud pemanggilan Firli Bahuri atas polemik TWK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (8/6/2021).
Menurut para pimpinan KPK, kata Ali, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang (UU). Mereka meyakini bahwa peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Kendati demikian, Ali menyatakan bahwa para pimpinan menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM dalam menindaklanjuti aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," beber Ali.
Menurut dia, kabar ketidakhadiran itu telah dikirimkan lembaga antirasuah pasa Senin (7/6/2021) petang. Akan tetapi, surat tersebut hanya diterima oleh pegawai Komnas HAM lantaran dirinya telah meninggalkan kantor sejak pukul 18.30 WIB.
"Saya keluar kantor kira-kira jam 18.30 WIB setelah beberapa waktu setelah itu dikabari, ini ada surat dari KPK tapi mereka tidak berani buka. Hanya dengar selentingan mereka bilang yang dari yang nganter surat itu bahwa katanya hari ini tidak bisa hadir karena ada rapim," ungkap Taufan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Dia menjelaskan, seharusnya Firli Bahuri cs akan diperiksa pada hari ini pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu bermaksud untuk meminta klarifikasi atas pernyataan para pegawai yang tak lolos TWK sebelumnya telah diperiksa.
"Tentu kita akan tanyakan, minta klarifikasi apa yang disampaikan oleh para pegawai yang sudah dstang ke sini, ada puluhan orang. Keterangan-keterangan mereka kan banyak sekali dengan keterangan dokumen tertulis juga. Kita akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak," katanya.
Selain itu, sejumlah hal mengenai TWK yang membuat 75 pegawai tak lolos hingga terancam dipecat juga aian digali. Apakah di dalam proses TWK itu ada norma atau standar HAM yang dilanggar, dan beberapa hal lain.
"Sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak, kan itu saja sebetulnya," tuturnya.
"Tugas Komnas HAM kan di situ, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lembaga negara, bahkan presiden sekalipun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jajaran pimpinan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM sebagai respon atas panggilan tersebut. Surat itu, mempertanyakan maksud pemanggilan Firli Bahuri atas polemik TWK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (8/6/2021).
Menurut para pimpinan KPK, kata Ali, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang (UU). Mereka meyakini bahwa peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Kendati demikian, Ali menyatakan bahwa para pimpinan menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM dalam menindaklanjuti aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," beber Ali.
(muh)