Dikeluhkan Masyarakat, Kemenpan RB Evaluasi Seluruh Kantor Wilayah BPN

Senin, 07 Juni 2021 - 17:09 WIB
loading...
Dikeluhkan Masyarakat,...
Kemenpan RB akan mengevaluasi pelayanan publik di seluruh Kantor Wilayah BPN di 34 provinsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelayanan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuai beberapa aduan dan laporan dari masyarakat. Atas dasar itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengevaluasi pelayanan publik di seluruh Kantor Wilayah BPN di 34 provinsi.

“Tahun ini cakupan evaluasi dan pemantauan akan diperluas pada Kantor Pertanahan di 34 Provinsi,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa dalam siaran persnya, Senin (7/6/2021).

Seperti diketahui selama ini evaluasi terhadap kantor pertanahan belum dilakukan seluruhnya, Pada 2019 lokus penilaian pelayanan publik hanya pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Kemudian pada 2020, diusulkan lokus penilaian yang berbeda, yaitu pada Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jawa Barat.

Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik sejalan dengan fokus dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Dimana evaluasi menyasar pada layanan-layanan yang rentan dengan permasalahan yang cukup kompleks. “Salah satunya layanan pertanahan,” ujarnya.

Diah menyampaikan beberapa hal yang perlu diperbaiki. Di antaranya pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan. Khususnya penyusunan standar pelayanan. Lalu tindak lanjut hasil survei kepuasan masyarakat juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Hal lainnya, adalah pemberian penghargaan kepada para pegawai untuk memberi apresiasi dalam memberikan pelayanan.

Sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pertanahan, terutama bagi kelompok rentan, harus juga dipenuhi. Pejabat dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan harus memanfaatkan pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, serta mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan. “Juga peningkatan inovasi pelayanan publik melalui modernisasi layanan,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2240 seconds (0.1#10.140)