Dua Tersangka Pejabat BPN Kasus Gratifikasi dan TPPU Ditahan KPK
Rabu, 24 Maret 2021 - 17:29 WIB
loading...
KPK melakukan penahanan terhadap dua orang yang telah ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan pejabat BPN. Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang yang telah ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional/BPN.
Baca juga: DPR dan BPN Sepakat Tunda Sertifikat Tanah Elektronik
Kedua tersangka itu yakni Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur, Siswidodo (SWD).
"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional/BPN," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya-Kementerian ATR/BPN Berangus Mafia Tanah
Lili mengungkapkan, KPK menetapkan Gusmin dan Siswidodo sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.
Baca juga: DPR dan BPN Sepakat Tunda Sertifikat Tanah Elektronik
Kedua tersangka itu yakni Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur, Siswidodo (SWD).
"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional/BPN," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya-Kementerian ATR/BPN Berangus Mafia Tanah
Lili mengungkapkan, KPK menetapkan Gusmin dan Siswidodo sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.
Lihat Juga :