Kepala Daerah Diminta Setop Pencitraan 2024, Fokus Urus Covid-19 Saja
Senin, 07 Juni 2021 - 10:26 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat mengatakan sejumlah kepala daerah menunjukkan inkompetensinya menangani lonjakan Covid-19 setelah Lebaran 2021. Menurutnya, kegagapan kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19 terlihat di berbagai daerah seperti Kudus, Boyolali, Bangkalan, Madura, dan Kota Bandung.
Achmad Nur Hidayat yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute menunjukkan bahwa gagapnya kepala daerah terlihat dari lalainya mengantisipasi BOR (bed occupancy rate) di daerahnya masing-masing.
"BOR atau tingkat keterisian tempat tidur pada fasilitas kesehatan seperti di Kudus (90 persen) dan di Bandung (79,9%) sudah melampaui standar WHO. Seharusnya saat BOR di level 60% yaitu level maksimum standar WHO, kepala daerah melakukan antisipasi membentuk fasilitas lapangan di daerahnya masing-masing," ujar Achmad Nur Hidayat, Senin (7/6/2021).
Baca juga: COVID-19 di Kudus Terus Membengkak, Menteri Kesehatan Temui Ganjar Pranowo
Dia menyayangkan pasien positif dilarikan ke kota/kabupaten terdekat karena kepala daerah gagal mengantisipasi angka BOR. Dilarikannya pasien ke kota/kabupaten tetangganya akan menyebabkan sebaran Covid-19 setelah Lebaran 2021 semakin tidak dapat dibendung.
"Seharusnya, bila kepala daerah bekerja baik, langsung membentuk fasilitas isolasi lapangan saat BOR ICU dan BOR isolasi Covid-19 di level maksimum WHO yaitu 60 persen, sehingga saat sudah mencapai 100 persen, warganya tidak perlu dilarikan ke RS kota/kabupaten terdekat," kata dia.
Dia menilai kelalaian ini karena kemalasan pimpinan daerah memantau data BOR setiap saat. Bila kepala daerah mengetahui cepat data BOR sudah mencapai maksimum, mereka dapat koordinasi dengan pemerintah pusat, BNPB, TNI, dan Polri dalam penyiapan fasilitas RS darurat di wilayahnya sehingga tidak perlu dibawa ke daerah lain di luar otoritasnya.
Achmad Nur Hidayat yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute menunjukkan bahwa gagapnya kepala daerah terlihat dari lalainya mengantisipasi BOR (bed occupancy rate) di daerahnya masing-masing.
"BOR atau tingkat keterisian tempat tidur pada fasilitas kesehatan seperti di Kudus (90 persen) dan di Bandung (79,9%) sudah melampaui standar WHO. Seharusnya saat BOR di level 60% yaitu level maksimum standar WHO, kepala daerah melakukan antisipasi membentuk fasilitas lapangan di daerahnya masing-masing," ujar Achmad Nur Hidayat, Senin (7/6/2021).
Baca juga: COVID-19 di Kudus Terus Membengkak, Menteri Kesehatan Temui Ganjar Pranowo
Dia menyayangkan pasien positif dilarikan ke kota/kabupaten terdekat karena kepala daerah gagal mengantisipasi angka BOR. Dilarikannya pasien ke kota/kabupaten tetangganya akan menyebabkan sebaran Covid-19 setelah Lebaran 2021 semakin tidak dapat dibendung.
"Seharusnya, bila kepala daerah bekerja baik, langsung membentuk fasilitas isolasi lapangan saat BOR ICU dan BOR isolasi Covid-19 di level maksimum WHO yaitu 60 persen, sehingga saat sudah mencapai 100 persen, warganya tidak perlu dilarikan ke RS kota/kabupaten terdekat," kata dia.
Dia menilai kelalaian ini karena kemalasan pimpinan daerah memantau data BOR setiap saat. Bila kepala daerah mengetahui cepat data BOR sudah mencapai maksimum, mereka dapat koordinasi dengan pemerintah pusat, BNPB, TNI, dan Polri dalam penyiapan fasilitas RS darurat di wilayahnya sehingga tidak perlu dibawa ke daerah lain di luar otoritasnya.
Lihat Juga :