Pastikan Dana Haji Aman, Menko PMK: Kinerja BPKH Diawasi Berlapis
Senin, 07 Juni 2021 - 00:12 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy mengatakan, dana haji yang dimiliki calon jamaah dipastikan aman walaupun mereka gagal berangkat tahun 2021 ini. Dana tersebut dipastikan aman karena dikelola dengan baik oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dikepalai oleh Anggito Abimanyu.
“Saya pastikan bahwa semua dana haji itu aman-aman. Kenapa? Karena dikelola oleh badan yang independen yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Muhadjir usai memberi orasi ilmiah di acara wisuda Universitas Gunadarma secara virtual di Depok, Minggu (6/6/2021). Baca juga: Jamin BPKH Independen, Menko PMK Pastikan Dana Haji Aman
Ditegaskan dia, bahwa dana calon jamaah tidak sedikitpun yang diinvestasikan di sektor langsung misalnya untuk infrastruktur. Investasi yang dilakukan masih berupa surat-surat berharga dan tabungan investasinya dan juga disimpan di bank-bank syariah sesuai dengan standar tabungan haji yang harus dikelola dengan syar'i.
“Dan mereka yang sudah menyimpan dana haji itu juga mendapatkan dana kemanfaatan ya. Jadi dana itu dikelola sedemikian rupa diinvestasikan sehingga ada manfaatnya kemanfaatannya ada keuntungannya yang itu juga diberikan kepada para jamaah yang belum berangkat,” tukasnya. Baca juga: Pastikan Dana Haji Rp150 Triliun Tak Dipakai Infrastruktur, Menko PMK Sambangi BPKH
Sejauh ini, sambung Muhadjir, investasi yang dilakukan masih di sektor aman dan belum ada langkah untuk membuatdirect investment(investasi langsung). Sehingga Jemaah yang gagal berangkat ini pun akan mendapat dana kemanfaatan karena dana tersebut masih ada di BPKH.
“Jadi kalau nanti ini jamaah ini akhirnya juga belum berangkat tahun ini, itu nanti juga tetap akan menerima dana kemanfaatan karena dananya masih ada di BPKH itu jadi Insya Allah semuanya baik.Dan saya sudah meninjau langsung ketemu langsung dengan BPKH ini, baik dewan pengawasnya maupun badan pengelolaannya,” ungkapnya.
Kinerja BPKH sendiri diawasl oleh badan pengawas dan kementerian terkait termasuk teknis yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator termasuk Kementerian PMK. Kemudian juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga DPR RI.
“Saya pastikan bahwa semua dana haji itu aman-aman. Kenapa? Karena dikelola oleh badan yang independen yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Muhadjir usai memberi orasi ilmiah di acara wisuda Universitas Gunadarma secara virtual di Depok, Minggu (6/6/2021). Baca juga: Jamin BPKH Independen, Menko PMK Pastikan Dana Haji Aman
Ditegaskan dia, bahwa dana calon jamaah tidak sedikitpun yang diinvestasikan di sektor langsung misalnya untuk infrastruktur. Investasi yang dilakukan masih berupa surat-surat berharga dan tabungan investasinya dan juga disimpan di bank-bank syariah sesuai dengan standar tabungan haji yang harus dikelola dengan syar'i.
“Dan mereka yang sudah menyimpan dana haji itu juga mendapatkan dana kemanfaatan ya. Jadi dana itu dikelola sedemikian rupa diinvestasikan sehingga ada manfaatnya kemanfaatannya ada keuntungannya yang itu juga diberikan kepada para jamaah yang belum berangkat,” tukasnya. Baca juga: Pastikan Dana Haji Rp150 Triliun Tak Dipakai Infrastruktur, Menko PMK Sambangi BPKH
Sejauh ini, sambung Muhadjir, investasi yang dilakukan masih di sektor aman dan belum ada langkah untuk membuatdirect investment(investasi langsung). Sehingga Jemaah yang gagal berangkat ini pun akan mendapat dana kemanfaatan karena dana tersebut masih ada di BPKH.
“Jadi kalau nanti ini jamaah ini akhirnya juga belum berangkat tahun ini, itu nanti juga tetap akan menerima dana kemanfaatan karena dananya masih ada di BPKH itu jadi Insya Allah semuanya baik.Dan saya sudah meninjau langsung ketemu langsung dengan BPKH ini, baik dewan pengawasnya maupun badan pengelolaannya,” ungkapnya.
Kinerja BPKH sendiri diawasl oleh badan pengawas dan kementerian terkait termasuk teknis yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator termasuk Kementerian PMK. Kemudian juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga DPR RI.
Lihat Juga :