Haji 2021 Batal, Ustaz Adi Hidayat: Sabar dan Berserah Diri kepada Allah
Minggu, 06 Juni 2021 - 18:53 WIB
loading...
Ustaz Adi Hidayat (UAH) memberikan tanggapannya mengenai calon jamaah haji yang urung diberangkatkan haji tahun ini untuk berlapang dada atas keputusan itu. Foto/Instagram@adihidayatofficial
A
A
A
JAKARTA - Ustaz Adi Hidayat (UAH) memberikan tanggapannya mengenai calon jamaah haji yang urung diberangkatkan haji tahun ini. Ia mengatakan, para jamaah harus berlapang dada atas keputusan yang telah dicetuskan oleh pemerintah.
Baca juga: Batal Berangkat, Uang Calon Jamaah Haji Bisa Diambil Kembali
"Mengajak masyarakat, calon jamaah haji yang sejatinya berangkat tahun ini, untuk bersabar dan berserah diri kepada Allah. Karena pasti akan ada hasil terbaik dari keputusan yang ada saat ini," kata UAH dalam keterangan tertulis yang diterima dari tim UAH, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Haji Wada (2): Rasulullah SAW Sempat Marah Karena Perintahnya Tidak Diikuti
Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengumumkan, pemberangkatan haji tahun 2021 urung dilaksanakan terkait pandemi virus Corona (Covid-19). Diurungkannya pemberangkatan haji 2021 juga karena pemerintah Arab Saudi belum melayangkan kepastian pelaksanaan haji bagi calon jamaah Indonesia dan persiapan teknis yang memerlukan waktu.
Baca juga: Pemberangkatan Haji Tahun Ini Batal, Garuda Indonesia Gigit Jari
"Mengajak masyarakat bersikap adil melihat suatu persoalan, tidak berdasarkan rasa suka atau tidak suka pada satu kelompok atau individu," ucap UAH.
UAH mengajukan usulan kepada Kemenag untuk memberikan penjelasan secara detail dan lugas untuk mengantisipasi keresahan dan kebingungan masyarakat.
"Kemenag bisa meminta fatwa kepada MUI, berdialog dengan Dubes Arab Saudi, dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Jika sudah, mudah-mudahan bisa dikomunikasikan secara lebih baik kepada masyarakat secara luas," tutur UAH.
Sementara itu, pemerintah Indonesia telah melayangkan keputusan, pada tahun ini calon jamaah haji 2021 tidak akan diberangkatkan. Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Ibadah Haji Tahun 1442 H.
Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memaparkan bahwa calon jamaah haji Indonesia tidak diberangkatkan demi keselamatan dan keamanan bersama. Mengingat kasus harian di Indonesia pada 26-31 Mei rata-rata masih di atas angka 5.000 kasus.
Ia mengatakan, kesehatan para calon jamaah merupakan hal yang paling penting terlebih lagi Corona Virus masih menjadi momok yang menakutkan di seluruh dunia.
Baca juga: Batal Berangkat, Uang Calon Jamaah Haji Bisa Diambil Kembali
"Mengajak masyarakat, calon jamaah haji yang sejatinya berangkat tahun ini, untuk bersabar dan berserah diri kepada Allah. Karena pasti akan ada hasil terbaik dari keputusan yang ada saat ini," kata UAH dalam keterangan tertulis yang diterima dari tim UAH, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Haji Wada (2): Rasulullah SAW Sempat Marah Karena Perintahnya Tidak Diikuti
Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengumumkan, pemberangkatan haji tahun 2021 urung dilaksanakan terkait pandemi virus Corona (Covid-19). Diurungkannya pemberangkatan haji 2021 juga karena pemerintah Arab Saudi belum melayangkan kepastian pelaksanaan haji bagi calon jamaah Indonesia dan persiapan teknis yang memerlukan waktu.
Baca juga: Pemberangkatan Haji Tahun Ini Batal, Garuda Indonesia Gigit Jari
"Mengajak masyarakat bersikap adil melihat suatu persoalan, tidak berdasarkan rasa suka atau tidak suka pada satu kelompok atau individu," ucap UAH.
UAH mengajukan usulan kepada Kemenag untuk memberikan penjelasan secara detail dan lugas untuk mengantisipasi keresahan dan kebingungan masyarakat.
"Kemenag bisa meminta fatwa kepada MUI, berdialog dengan Dubes Arab Saudi, dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Jika sudah, mudah-mudahan bisa dikomunikasikan secara lebih baik kepada masyarakat secara luas," tutur UAH.
Sementara itu, pemerintah Indonesia telah melayangkan keputusan, pada tahun ini calon jamaah haji 2021 tidak akan diberangkatkan. Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Ibadah Haji Tahun 1442 H.
Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memaparkan bahwa calon jamaah haji Indonesia tidak diberangkatkan demi keselamatan dan keamanan bersama. Mengingat kasus harian di Indonesia pada 26-31 Mei rata-rata masih di atas angka 5.000 kasus.
Ia mengatakan, kesehatan para calon jamaah merupakan hal yang paling penting terlebih lagi Corona Virus masih menjadi momok yang menakutkan di seluruh dunia.
(maf)
Lihat Juga :