Haji di Era Pandemi, Tak Mudah !

Sabtu, 05 Juni 2021 - 08:30 WIB
loading...
A A A
Pertama, ibadah haji harus memenuhi seluruh syarat istitha’ah yaitu kemampuan secara fisik, ekonomi, keamanan, transportasi dan kesehatan. Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih sangat mengerikan seperti saat ini, istitha’ah kesehatan tentu belum dapat terpenuhi secara sempurna. Di sisi lain, baru-baru ini otoritas Arab Saudi juga merilis 11 negara yang diizinkan masuk ke negaranya dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Kendati perizinan tersebut tidak terkait langsung dengan haji dan umrah, namun suspend ini secara otomatis mengganggu jalur penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi. Jika misalnya Indonesia tidak membatalkan haji, maka istitha’ah transportasi juga tidak terpenuhi. Dengan adanya dua unsur istitha’ah yang tidak terpenuhi, maka kewajiban haji secara hukum syar’i sebenarnya sudah gugur.

Jika kita lihat sejarah, pada tahun 6 hijriah, Nabi Saw bersama rombongan para sahabat juga pernah membatalkan hajinya, padahal beliau sudah sampai di Hudaibiyah. Karena dihalangi oleh kaum kafir Quraish sehingga tidak dapat memasuki kota Mekah, maka beliau melepas pakaian ihramnya dan kembali pulang ke Madinah. Saat itu juga terjadi penolakan dari sebagain sahabat, tapi setelah dijelaskan alasan dan argumentasinya, mereka mau mengerti dan menerima kenyataan tersebut dengan rela, sabar dan penuh keyakinan. Baru pada tahun 10 hijriyah, Nabi bersama para sahabatnya kembali ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji. Di luar peristiwa itu, pembatalan ibadah haji juga kerap dilakukan, baik karena alasan transportasi, keamanan, maupun kesehatan.

Kedua, dari sisi pembinaan dan pelaksanaan ibadah. Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Agama sudah melakukan persiapan yang sangat matang dan terukur sesuai protokol kesehatan. Mulai dari bimbingan manasik, penjelasan alur perjalanan haji, bahkan sampai penyiapan buku panduan manasik di masa pandemi. Khusus untuk yang terakhir ini, penulis bersama para ulama, cendekiawan, dan praktisi haji kebetulan terlibat intensif, jadi mengetahui betul bagaimana keseriusan Kemenag dalam menyiapkan pelayanan dan pembinaan bagi calon jemaah haji di era pandemi ini.

Yang perlu diketahui, seandainya jemaah haji diberangkatkan tahun ini, maka pelaksanaan ibadahnya akan sangat “minimalis.” Banyak amalan sunnah, bahkan wajib haji yang biasanya dapat dilakukan di masa normal, kemungkinan besar di masa pandemi ini tidak dapat dilakukan. Contohnya, mencium hajar aswad, berdoa di multazam, shalat di hijir ismail, shalat di belakang maqam Ibrahim, mencukur rambut di bukit marwah, berdoa di bukit shafa, dan beberapa amalan wajib haji seperti mabit di Muzdalifah dan Mina kemungkinan tidak dilakukan dengan mengambil pendapat yang marjuh, demi menjaga keselamatan jemaah.

Bahkan ibadah umrah sunnah yang biasanya dapat dilakukan berkali-kali, saat pandemi ini juga dibatasi oleh pemerintah Saudi. Belum lagi soal beberapa kali tes swab PCR dan isolasi yang pasti mengurangi durasi dan intensitas amalan ibadah. Masa penantian hasil PCR juga akan berdampak pada psikologi jamaah. Kendati secara fikih itu semua tidak merusak sahnya haji, tapi kenyamanan pikiran dan hati jemaah pasti akan terciderai, dan kemungkinan kualitas hajinya pun terkurangi. Intinya, jika jemaah jadi berangkat tahun ini, maka akan banyak mendapat paket “diskon”, dan itu pasti menimbulkan persoalan tersendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
KPK Jadwal Ulang Periksa...
KPK Jadwal Ulang Periksa Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 3 Pimpinan PIHK
Eks Ketum Kesthuri Tersangka...
Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah di Indonesia
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Panggil Ustaz Khalid Basalamah
Staf PBNU Syaiful Bahri...
Staf PBNU Syaiful Bahri Mangkir dari Pemeriksaan KPK terkait Kasus Kuota Haji
Perbesar Kuota Reguler,...
Perbesar Kuota Reguler, Pemerintah Targetkan Masa Tunggu Haji Lebih Merata
KPK Periksa Kembali...
KPK Periksa Kembali Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Rekomendasi
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved