Haji di Era Pandemi, Tak Mudah !

Sabtu, 05 Juni 2021 - 08:30 WIB
loading...
A A A
Pertama, ibadah haji harus memenuhi seluruh syarat istitha’ah yaitu kemampuan secara fisik, ekonomi, keamanan, transportasi dan kesehatan. Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih sangat mengerikan seperti saat ini, istitha’ah kesehatan tentu belum dapat terpenuhi secara sempurna. Di sisi lain, baru-baru ini otoritas Arab Saudi juga merilis 11 negara yang diizinkan masuk ke negaranya dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Kendati perizinan tersebut tidak terkait langsung dengan haji dan umrah, namun suspend ini secara otomatis mengganggu jalur penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi. Jika misalnya Indonesia tidak membatalkan haji, maka istitha’ah transportasi juga tidak terpenuhi. Dengan adanya dua unsur istitha’ah yang tidak terpenuhi, maka kewajiban haji secara hukum syar’i sebenarnya sudah gugur.

Jika kita lihat sejarah, pada tahun 6 hijriah, Nabi Saw bersama rombongan para sahabat juga pernah membatalkan hajinya, padahal beliau sudah sampai di Hudaibiyah. Karena dihalangi oleh kaum kafir Quraish sehingga tidak dapat memasuki kota Mekah, maka beliau melepas pakaian ihramnya dan kembali pulang ke Madinah. Saat itu juga terjadi penolakan dari sebagain sahabat, tapi setelah dijelaskan alasan dan argumentasinya, mereka mau mengerti dan menerima kenyataan tersebut dengan rela, sabar dan penuh keyakinan. Baru pada tahun 10 hijriyah, Nabi bersama para sahabatnya kembali ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji. Di luar peristiwa itu, pembatalan ibadah haji juga kerap dilakukan, baik karena alasan transportasi, keamanan, maupun kesehatan.

Kedua, dari sisi pembinaan dan pelaksanaan ibadah. Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Agama sudah melakukan persiapan yang sangat matang dan terukur sesuai protokol kesehatan. Mulai dari bimbingan manasik, penjelasan alur perjalanan haji, bahkan sampai penyiapan buku panduan manasik di masa pandemi. Khusus untuk yang terakhir ini, penulis bersama para ulama, cendekiawan, dan praktisi haji kebetulan terlibat intensif, jadi mengetahui betul bagaimana keseriusan Kemenag dalam menyiapkan pelayanan dan pembinaan bagi calon jemaah haji di era pandemi ini.

Yang perlu diketahui, seandainya jemaah haji diberangkatkan tahun ini, maka pelaksanaan ibadahnya akan sangat “minimalis.” Banyak amalan sunnah, bahkan wajib haji yang biasanya dapat dilakukan di masa normal, kemungkinan besar di masa pandemi ini tidak dapat dilakukan. Contohnya, mencium hajar aswad, berdoa di multazam, shalat di hijir ismail, shalat di belakang maqam Ibrahim, mencukur rambut di bukit marwah, berdoa di bukit shafa, dan beberapa amalan wajib haji seperti mabit di Muzdalifah dan Mina kemungkinan tidak dilakukan dengan mengambil pendapat yang marjuh, demi menjaga keselamatan jemaah.

Bahkan ibadah umrah sunnah yang biasanya dapat dilakukan berkali-kali, saat pandemi ini juga dibatasi oleh pemerintah Saudi. Belum lagi soal beberapa kali tes swab PCR dan isolasi yang pasti mengurangi durasi dan intensitas amalan ibadah. Masa penantian hasil PCR juga akan berdampak pada psikologi jamaah. Kendati secara fikih itu semua tidak merusak sahnya haji, tapi kenyamanan pikiran dan hati jemaah pasti akan terciderai, dan kemungkinan kualitas hajinya pun terkurangi. Intinya, jika jemaah jadi berangkat tahun ini, maka akan banyak mendapat paket “diskon”, dan itu pasti menimbulkan persoalan tersendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Jelang Pelimpahan Berkas,...
Jelang Pelimpahan Berkas, Gus Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Perbesar Kuota Reguler,...
Perbesar Kuota Reguler, Pemerintah Targetkan Masa Tunggu Haji Lebih Merata
KPK Periksa Kembali...
KPK Periksa Kembali Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Rekomendasi
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Keluh dan Kesah Negosiator...
Keluh dan Kesah Negosiator Perang Iran; Kerap Diancam Dibom AS dan Israel
Berita Terkini
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved