Haji di Era Pandemi, Tak Mudah !
Sabtu, 05 Juni 2021 - 08:30 WIB
loading...
Haji di Era Pandemi, Tak Mudah !
A
A
A
Muhammad Ulinnuha
Dekan FUD IIQ Jakarta, santri dan praktisi haji
Pada hari Kamis (3/6/21), pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun 1432 H/2021 M. Keputusan ini diatur dalam SK Menteri Agama No. 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 dan diumumkan oleh Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qaumas, pada konferensi pers bersama Ketua Komisi 8 DPR RI dan perwakilan ormas-ormas Islam dan pejabat terkait.
Di antara alasan pembatalan ini adalah terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Keputusan ini direspon secara beragam oleh publik; ada yang pro dan kontra, dengan segenap argumentasinya. Bahkan tidak sedikit yang “menggoreng” keputusan ini dengan data-data dan narasi-narasi kontraproduktif dan provokatif. Terlepas dari perdebatan tersebut, hemat penulis, dalam kondisi seperti saat ini, keputusan pemerintah tersebut sudah tepat dan merupakan jalan yang paling moderat, dengan beberapa argumen.
Dekan FUD IIQ Jakarta, santri dan praktisi haji
Pada hari Kamis (3/6/21), pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun 1432 H/2021 M. Keputusan ini diatur dalam SK Menteri Agama No. 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 dan diumumkan oleh Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qaumas, pada konferensi pers bersama Ketua Komisi 8 DPR RI dan perwakilan ormas-ormas Islam dan pejabat terkait.
Di antara alasan pembatalan ini adalah terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Keputusan ini direspon secara beragam oleh publik; ada yang pro dan kontra, dengan segenap argumentasinya. Bahkan tidak sedikit yang “menggoreng” keputusan ini dengan data-data dan narasi-narasi kontraproduktif dan provokatif. Terlepas dari perdebatan tersebut, hemat penulis, dalam kondisi seperti saat ini, keputusan pemerintah tersebut sudah tepat dan merupakan jalan yang paling moderat, dengan beberapa argumen.
Lihat Juga :