Mardani PKS: Musim Semi Pemilu di Indonesia Akan Tiba Lebih Cepat
Jum'at, 04 Juni 2021 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Baca juga: Pertemuan Ridwan Kamil dan AHY di Bandung Terkait Pilpres? Ini Jawaban Keduanya
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim. "Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).
Berikut ini hasil konsinyering yang dilakukan pada Kamis (3/6/2021) malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.
Baca juga: Pertemuan Ridwan Kamil dan AHY di Bandung Terkait Pilpres? Ini Jawaban Keduanya
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim. "Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).
Berikut ini hasil konsinyering yang dilakukan pada Kamis (3/6/2021) malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.
Lihat Juga :