Denda Telah Dibayar, Jerinx SID Bebas Pekan Depan
Jum'at, 04 Juni 2021 - 17:47 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021. Foto/iNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan bahwa Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021.
Baca juga: Jerinx SID Bebas 8 Juni, Pendukung Galang Donasi Tebus Denda Subsider
"Betul (akan bebas)," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada MNC Portal, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Pengacara Jelaskan Beda Kasus Jumhur dengan Kasus Jerinx
Dibebaskannya Jerinx, kata Rika, karena yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya telah membayarkan denda Rp10 juta. "Denda dibayar pada tanggal 2 Juni, dan hari ini dianter bukti dendanya oleh pengacara" ungkap Rika.
Baca juga: Jerinx SID Bebas 8 Juni, Pendukung Galang Donasi Tebus Denda Subsider
"Betul (akan bebas)," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada MNC Portal, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Pengacara Jelaskan Beda Kasus Jumhur dengan Kasus Jerinx
Dibebaskannya Jerinx, kata Rika, karena yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya telah membayarkan denda Rp10 juta. "Denda dibayar pada tanggal 2 Juni, dan hari ini dianter bukti dendanya oleh pengacara" ungkap Rika.
Lihat Juga :