Denda Telah Dibayar, Jerinx SID Bebas Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan bahwa Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyatakan Jerinx terbukti secara dan bersalah melakukan pencemaran nama baik IDI.
Dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menebar ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta atau subsider satu bulan penjara.
Namun, hukuman Jerinx kemudian dikurangi di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Jerinx selama empat bulan penjara menjadi 10 bulan penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyatakan Jerinx terbukti secara dan bersalah melakukan pencemaran nama baik IDI.
Dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menebar ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta atau subsider satu bulan penjara.
Namun, hukuman Jerinx kemudian dikurangi di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Jerinx selama empat bulan penjara menjadi 10 bulan penjara.
(maf)