DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014

Jum'at, 04 Juni 2021 - 14:13 WIB
loading...
DPR Minta Pemerintah...
Pemilu 2014 sudah selesai, namun pemerintah dinilai belum menuntaskan hak dari penyelenggara Pemilu tersebut, berupa uang penghargaan atas purna baktinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2014 sudah selesai, namun pemerintah dinilai belum menuntaskan hak dari penyelenggara Pemilu tersebut, berupa uang penghargaan atas purna baktinya.

Baca juga: Tok! Pemilu 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada 27 November Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatajan, biar bagaimanapun para penyelenggara tersebut telah membantu negara dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Sehingga, ia menilai pemerintah lalai jika tak menuntaskannya.

Baca juga: Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014

"Pemerintah harusnya malu telah lalai memberikan hak kepada mereka yang telah berjasa menggelar pemilu 2014 dengan lancar dan sukses," kata Luqman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Politikus partai kebangkitan bangsa (PKB) itu menegaskan, komisinya akan memberikan teguran kepada pemerintah terkait hal tersebut. Tak hanya itu, Komisi II juga akan mendesak pemerintah untuk menunaikan tanggung jawabnya.

"Masalah uang penghargaan untuk anggota KPU se - Indonesia yang menyelenggarakan Pemilu 2014, saya minta kepada pemerintah agar segera dibayarkan," ujar dia.

Untuk diketahui Hampir empat tahun lamanya penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2014 masih menunggu Pemerintah Indonesia menuntaskan tanggung jawabnya dalam hal memberikan apresiasi berupa uang penghargaan kepada mereka yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menyampaikan, di periode-periode sebelumnya pengaturan Uang Penghargaan (UP) bagi komisioner purna tugas KPU telah diatur melalui peraturan presiden (Perpres).

Dia menyebutkan untuk penyelenggara Pemilu 2004, telah dikeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2010 tertanggal 28 Oktober 2010. Sementara, untuk penyelenggara Pemilu 2009 juga telah dikeluarkan Perpres Nomor 22 Tahun 2015 tertanggal 2 Februari 2015.

"Untuk penyelenggara Pemilu 2014, pemerintah belum mengeluarkan. Nah jadi, mereka masa jabatannya sudah berakhir di 2017, kalau pakai ukuran yang KPU tingkat nasional dan sekarang sudah masuk tahun 2021, jadi sudah 4 tahun ya," ujar Hadar saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (3/6/2021).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Tere Liye: Suara Lugas...
Tere Liye: Suara Lugas di Tengah Normalisasi Utang Pemerintah
Pemerintah Tunda Kirim...
Pemerintah Tunda Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, DPR: Langkah Diplomatis Realistis
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
Rekomendasi
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved