Keberangkatan Haji 2021 Ditunda, PBNU Minta Umat Bersabar
Kamis, 03 Juni 2021 - 20:19 WIB
loading...
Pemerintah lewat Menag Yaqut Cholil Qoumas telah resmi memutuskan, penyelenggaraan ibadah haji 2021 ditunda. PBNU meminta umat Islam untuk bersabar. Foto/Reuters
A
A
A
Pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah resmi memutuskan, penyelenggaraan ibadah haji 2021 ditunda, kebijakan ini diambil lantaran belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota yang dialokasikan untuk Indonesia.
Baca juga: Indonesia Batal Kirim Jamaah Haji 2021, Ini Pertimbangannya
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta umat Islam bersabar karena tidak dapat berangkat ibadah haji untuk yang kedua kalinya. Tidak berangkatnya umat Islam beribadah haji tidak melanggar syariat karena tidak istitho'ah.
Baca juga: Breaking News, Haji 2021 Resmi Batal
"Umat harus bersabar wabah covid belum dinyatakan selesai yang tidak berangkatkan haji tidak hanya Indonesia terapi juga negara tetangga kita Malaysia," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Manan Ghani, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Dirjen PHU Kemenag Pastikan Uang Jamaah Haji Aman, Jika Mau Bisa Diambil
Maman menjelaskan, karena larangan pemerintah Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji, keberangkatan umat dinilai tidak mampu perjalanan (istitho'ah).
"Tidak istitho'ah. Istitho'ah itu mampu perjalanannya, sehat punya biaya dan aman," jelasnya.
Dia mengatakan, dalam pelarangan tersebut negara tujuan tidak memberikan visa karena wabah Covid-19. Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa karena khawatir wabah Covid-19.
"Tidak keluarkan visa karena wabah covid dan Saudi khawatir dengan banyaknya jamaah menjadi tertular dan menularkan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan pembatalan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah. Keputusan tersebut itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Pertimbangan utama pembatalan yaitu karena masih melonjaknya kasus covid-19 di sejumlah negara. Negara ingin memastikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Indonesia Batal Kirim Jamaah Haji 2021, Ini Pertimbangannya
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta umat Islam bersabar karena tidak dapat berangkat ibadah haji untuk yang kedua kalinya. Tidak berangkatnya umat Islam beribadah haji tidak melanggar syariat karena tidak istitho'ah.
Baca juga: Breaking News, Haji 2021 Resmi Batal
"Umat harus bersabar wabah covid belum dinyatakan selesai yang tidak berangkatkan haji tidak hanya Indonesia terapi juga negara tetangga kita Malaysia," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Manan Ghani, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Dirjen PHU Kemenag Pastikan Uang Jamaah Haji Aman, Jika Mau Bisa Diambil
Maman menjelaskan, karena larangan pemerintah Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji, keberangkatan umat dinilai tidak mampu perjalanan (istitho'ah).
"Tidak istitho'ah. Istitho'ah itu mampu perjalanannya, sehat punya biaya dan aman," jelasnya.
Dia mengatakan, dalam pelarangan tersebut negara tujuan tidak memberikan visa karena wabah Covid-19. Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa karena khawatir wabah Covid-19.
"Tidak keluarkan visa karena wabah covid dan Saudi khawatir dengan banyaknya jamaah menjadi tertular dan menularkan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan pembatalan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah. Keputusan tersebut itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Pertimbangan utama pembatalan yaitu karena masih melonjaknya kasus covid-19 di sejumlah negara. Negara ingin memastikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
(maf)
Lihat Juga :