Bareskrim Bongkar Kasus Penyelundupan 45 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
Kamis, 03 Juni 2021 - 17:00 WIB
loading...
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 45 kilogram. Foto/iNews.id/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 45 kilogram. Sabu tersebut berasal dari jaringan Malaysia yang siap diedarkan ke Indonesia melalui pantai timur Pulau Sumatera.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pihaknya mendapatkan laporan terkait penyelundupan sabu yang dikemas teh Cina yang akan diterima seseorang di Pekanbaru.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Mei 2021, tim Subdit IV Tipid Narkoba bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan penggerebekan di perumahan Graha Atahya 2, Pekanbaru, yang dicurigai sebagai gudang penyimpanan. Di tempat tersebut, kata dia, tim menemukan barang bukti berupa satu kardus berwarna cokelat yang berisi sabu sebanyak 28 bungkus (28Kg).
"Dan satu tas berwarna biru yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus (12kg). Diamankan seorang perempuan berinisial SW (pejaga gudang)," kata Krisno dalam jumpa persnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Dari pengakuan SW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabu tersebut merupakan milik suaminya berinisial ADT. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap ADT di perumahan Cantika Permai, Kota Pekanbaru, Riau.
"Hasil interogasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara UCK dan TN, keduanya DPO (daftar pencarian orang) yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," ujarnya.
Selanjutnya, pada 30 Mei 2021 tim mendapat informasi tambahan bahwa ada sabu yang sudah dikirim ke Aceh melalui pantai timur dari jaringan yang sama, yakni Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pihaknya mendapatkan laporan terkait penyelundupan sabu yang dikemas teh Cina yang akan diterima seseorang di Pekanbaru.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Mei 2021, tim Subdit IV Tipid Narkoba bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan penggerebekan di perumahan Graha Atahya 2, Pekanbaru, yang dicurigai sebagai gudang penyimpanan. Di tempat tersebut, kata dia, tim menemukan barang bukti berupa satu kardus berwarna cokelat yang berisi sabu sebanyak 28 bungkus (28Kg).
"Dan satu tas berwarna biru yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus (12kg). Diamankan seorang perempuan berinisial SW (pejaga gudang)," kata Krisno dalam jumpa persnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Dari pengakuan SW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabu tersebut merupakan milik suaminya berinisial ADT. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap ADT di perumahan Cantika Permai, Kota Pekanbaru, Riau.
"Hasil interogasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara UCK dan TN, keduanya DPO (daftar pencarian orang) yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," ujarnya.
Selanjutnya, pada 30 Mei 2021 tim mendapat informasi tambahan bahwa ada sabu yang sudah dikirim ke Aceh melalui pantai timur dari jaringan yang sama, yakni Malaysia.
Lihat Juga :