Haji 2021 Batal, DPR Imbau Masyarakat Tidak Termakan Isu Hoaks
Kamis, 03 Juni 2021 - 15:05 WIB
loading...
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Immanulhaq mengatakan sejak awal Komisi VIII DPR selalu mengupayakan agar haji 2021 ini bisa terlaksana. Foto/SINDOnews/Kiswondari
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) , Yaqut Cholil Qoumas telah resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan haji di tahun 2021 dibatalkan . Kebijakan ini diambil lantaran belum adanya kepastian dari Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota yang dialokasikan untuk Indonesia.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR, Maman Immanulhaq mengatakan sejak awal Komisi VIII DPR selalu mengupayakan agar haji 2021 ini bisa terlaksana. Awalnya, pihaknya terus mengupayakan soal kuota, mulai dari 100%, 50% sampai akhirnya 5.000 kuota saja. Baca juga: Jamaah Haji Indonesia Batal Berangkat, Menag: Pahit tapi Inilah yang Terbaik
Sayangnya, close gate haji pada tanggal 14 Juli, ditambah persiapan 45 hari sebelumnya, sehingga pemerintah sulit untuk bisa memberangkatkan haji. Namun, Maman melanjutkan, ada 3 poin penting dari penundaan haji ini.
Pertama, untuk menjaga keselamatan jiwa di mana masih ada pandemi COVID-19; kedua, konstitusi UUD 1945 mewajibkan keselematan warga negara termasuk haji; dan ketiga, otoritas Arab Saudi belum memutuskan apakah Indonesia dapat kuota atau tidak.
"Dan kita salah satu negara yang di-banned tidak boleh masuk Arab Saudi," ujar Maman dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang bertajuk 'Nasib Jamaah Haji Indonesia' di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR, Maman Immanulhaq mengatakan sejak awal Komisi VIII DPR selalu mengupayakan agar haji 2021 ini bisa terlaksana. Awalnya, pihaknya terus mengupayakan soal kuota, mulai dari 100%, 50% sampai akhirnya 5.000 kuota saja. Baca juga: Jamaah Haji Indonesia Batal Berangkat, Menag: Pahit tapi Inilah yang Terbaik
Sayangnya, close gate haji pada tanggal 14 Juli, ditambah persiapan 45 hari sebelumnya, sehingga pemerintah sulit untuk bisa memberangkatkan haji. Namun, Maman melanjutkan, ada 3 poin penting dari penundaan haji ini.
Pertama, untuk menjaga keselamatan jiwa di mana masih ada pandemi COVID-19; kedua, konstitusi UUD 1945 mewajibkan keselematan warga negara termasuk haji; dan ketiga, otoritas Arab Saudi belum memutuskan apakah Indonesia dapat kuota atau tidak.
"Dan kita salah satu negara yang di-banned tidak boleh masuk Arab Saudi," ujar Maman dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang bertajuk 'Nasib Jamaah Haji Indonesia' di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Lihat Juga :