KKP Gelar Pembinaan Teknis 250 Kelompok Masyarakat Pengawas
Rabu, 02 Juni 2021 - 15:40 WIB
loading...
Acara pembekalan teknis pengawasan kawasan konservasi selama tiga hari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di wilayah Nusa Tenggara Barat, 25-27 Mei 2021. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Upaya penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui peningkatan partisipasi masyarakat terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) .
Sebanyak 250 anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di wilayah Nusa Tenggara Barat memperoleh pembekalan teknis pengawasan kawasan konservasi selama tiga hari, 25-27 Mei 2021.
Pengawasan yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Pokmaswas ini merupakan salah satu strategi pengawasan Ditjen Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di era Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
Selama ini para Pokmaswas ini yang menjadi mata dan telinga dalam mendeteksi terjadinya pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
"Dalam menjaga kelestarian pesisir dan sumber daya laut, kami sangat mengandalkan kerja sama dari teman-teman Pokmaswas. Mereka mata dan telinga kita," tutur Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Sebanyak 250 anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di wilayah Nusa Tenggara Barat memperoleh pembekalan teknis pengawasan kawasan konservasi selama tiga hari, 25-27 Mei 2021.
Pengawasan yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Pokmaswas ini merupakan salah satu strategi pengawasan Ditjen Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di era Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
Selama ini para Pokmaswas ini yang menjadi mata dan telinga dalam mendeteksi terjadinya pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
"Dalam menjaga kelestarian pesisir dan sumber daya laut, kami sangat mengandalkan kerja sama dari teman-teman Pokmaswas. Mereka mata dan telinga kita," tutur Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Lihat Juga :