Datangi PGI, Tindakan Pengawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Dinilai Keliru

Selasa, 01 Juni 2021 - 13:16 WIB
loading...
Datangi PGI, Tindakan...
Langkah pegawai KPK tak lolos TWK yang mendatangi Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dinilai keliru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendatangi Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) terkait polemik hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai keliru.

Ketua LBH Glow Zedek Henry Indraguna dibawah naungan GBI Church Glow FC yang digembalai oleh Gilbert Lumoindong menyampaikan, KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 sejak dirubah kedua kalinya, pada pokoknya menggariskan bahwa status KPK merupakan lembaga penyelenggara negara. Baca juga: Firli Bahuri Lantik Para Pegawai KPK yang Lolos TWK sebagai ASN

Kemudian, akibatnya seluruh pegawai KPK statusnya juga dirubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga secara hukum status seluruh pegawai KPK beralih menjadi ASN untuk melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2019 dimaksud atau dengan kata lain untuk melaksanakan pengalihan status seluruh pegawai KPK yang sebelumnya bukan ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Baca juga: Usai Dilantik Jadi PNS, Pegawai KPK Akan Melalui Masa Orientasi

KPK kemudian menerbitkan peraturan Nomor 1 Tahun 2021, guna untuk melaksanakan peraturan dimaksud KPK menyelenggarakan ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap seluruh pegawai KPK. "Namun, hasilnya terdapat sebagian dari pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat ujian TWK dimaksud, yang akibatnya tidak dapat dialihkan sebagai ASN di KPK," ujar Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).

Setelah sebagian pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat dialihkan menjadi ASN, sebagian pegawai KPK tersebut bersama dengan kuasa hukumnya telah mendatangi PGI sehingga ketua PGI menyampaikan statemen yang sama sekali tidak tepat. "Sebab PGI adalah organisasi umat yang seharusnya memiliki tugas dan fungsi mengurusi keumatan, oleh karenanya PGI sudah sepatutnya memahami atau mengetahui hal mana yang seharusnya diurusi dan bukan bertindak seperti politisi," tutur Henry.

Begitu juga dengan pegawai KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya juga sudah sepatutnya memahami dan mengetahui bahwa PGI bukanlah alat politisi yang dapat dijadikan sebagai pendukung diri.

"Jika memang pegawai KPK bersama dengan kuasa hukumnya tidak puas atas hasil TWK tersebut, seharusnya pegawai KPK dengan kuasa hukumnya datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji materil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tersebut. Bukan malah mendatangi PGI, sebab kedatangan sebagian pegawai KPK dengan kuasa hukumnya ke PGI secara hukum adalah kedatangan yang keliru,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved