Soal TWK Pegawai, Komisioner KPK Dinilai Sudah Jalankan Aturan Sesuai UU

Senin, 31 Mei 2021 - 19:06 WIB
loading...
Soal TWK Pegawai, Komisioner KPK Dinilai Sudah Jalankan Aturan Sesuai UU
Menyikapi kisruh di internal KPK saat ini terkait pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam TWK, sangat disayangkan masyarakat. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menyikapi kisruh di internal Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat ini terkait pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), sangat disayangkan masyarakat.

Baca Juga: KPKTWK .



"Untuk melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, selain itu juga kami menilai komisioner KPK sangat komit dalam melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo tentang polemik alih status pegawai KPK," tambahnya.

Menurut Dedi, bahwa apa yang terjadi selama ini banyak pemberitaan yang telah merugikan komisioner KPK terkait konflik antar pegawai KPK dengan komisioner KPK.

Diakuinya, pemberitaan di berbagai media yang telah memojokan komisioner KPK merupakan framing yang sengaja di bangun oleh pegawai KPK yang merasa dirugikan oleh komisioner KPK.

"Sehingga kami meyakini ada upaya untuk melakukan pelemahan terhadap komisioner KPK yang ada. Selain itu kami menilai kelompok yang menyerang eksistensi komisioner KPK Firli Bahuri di berbagai media, sudah keluar dari esensi permasalahan awal yaitu status alih pegawai KPK menjadi ASN," jelas Dedi.

"Bahwa dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta. Dari jumlah tersebut, peserta yang hadir sebanyak 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta," tambahnya.

Dari hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat yakni 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni 75 peserta. Selanjutnya dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK tersebut, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta.

Menurut Dedi, Pimpinan KPK boleh mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan dari komisioner KPK yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU).

"Oleh karena itu melalui rilis ini kami mendukung komisioner KPK dalam melakukan langkah yang diambil dalam menyelesaikan persoalan di internal KPK. Kami menilai, ada upaya penggiringan opini dari mantan pegawai KPK yang di nyatakan tidak lulus TWK untuk melemahkan komisioner KPK saat ini, sehingga apa yang dilakukan pegawai KPK tersebut telah menimbulkan kegaduhan," ungkapnya.

Karenanya ditegaskan Dedi, mari sudahi polemik yang banyak menyita energi saat ini, sehingga tidak memperkeruh polemik internal KPK, juga menyayangkan adanya intervensi dan desakan publik dari berbagai elemen masyarakat.

"Yang meminta agar komisioner KPK di ganti merupakan salah satu upaya pelemahan komisioner KPK saat ini. Komisioner KPK di bawah Firli Bahuri masih sangat di harapkan kiprahnya dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di tanah air, oleh karenanya desakan menuntut Firli Bahuri di nonaktifkan dari KPK adalah sebuah langkah mundur selain itu dapat menghancurkan KPK dari dalam," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)