Soal TWK Pegawai, Komisioner KPK Dinilai Sudah Jalankan Aturan Sesuai UU
Senin, 31 Mei 2021 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: TWK Disebut Upaya Pelemahan KPK, Ngabalin: Tuduhan Sangat Menyesatkan!
"Untuk melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, selain itu juga kami menilai komisioner KPK sangat komit dalam melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo tentang polemik alih status pegawai KPK," tambahnya.
Menurut Dedi, bahwa apa yang terjadi selama ini banyak pemberitaan yang telah merugikan komisioner KPK terkait konflik antar pegawai KPK dengan komisioner KPK.
Diakuinya, pemberitaan di berbagai media yang telah memojokan komisioner KPK merupakan framing yang sengaja di bangun oleh pegawai KPK yang merasa dirugikan oleh komisioner KPK.
"Sehingga kami meyakini ada upaya untuk melakukan pelemahan terhadap komisioner KPK yang ada. Selain itu kami menilai kelompok yang menyerang eksistensi komisioner KPK Firli Bahuri di berbagai media, sudah keluar dari esensi permasalahan awal yaitu status alih pegawai KPK menjadi ASN," jelas Dedi.
"Bahwa dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta. Dari jumlah tersebut, peserta yang hadir sebanyak 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta," tambahnya.
"Untuk melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, selain itu juga kami menilai komisioner KPK sangat komit dalam melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo tentang polemik alih status pegawai KPK," tambahnya.
Menurut Dedi, bahwa apa yang terjadi selama ini banyak pemberitaan yang telah merugikan komisioner KPK terkait konflik antar pegawai KPK dengan komisioner KPK.
Diakuinya, pemberitaan di berbagai media yang telah memojokan komisioner KPK merupakan framing yang sengaja di bangun oleh pegawai KPK yang merasa dirugikan oleh komisioner KPK.
"Sehingga kami meyakini ada upaya untuk melakukan pelemahan terhadap komisioner KPK yang ada. Selain itu kami menilai kelompok yang menyerang eksistensi komisioner KPK Firli Bahuri di berbagai media, sudah keluar dari esensi permasalahan awal yaitu status alih pegawai KPK menjadi ASN," jelas Dedi.
"Bahwa dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta. Dari jumlah tersebut, peserta yang hadir sebanyak 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta," tambahnya.
Lihat Juga :