Jika PT Tak Berubah, Pengamat: Pilpres 2024 Paling Banyak Diikuti 3 Kandidat

Senin, 31 Mei 2021 - 09:30 WIB
loading...
Jika PT Tak Berubah,...
Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam, paling banyak tiga kandidat di Pilpres 2024 jika Presidential Threshold tidak berubah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sejauh ini tidak berubah. Partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol diharuskan mengantongi syarat 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk bisa mengusung jagoannya.

Menurut Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam, paling banyak tiga pasangan kandidat di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 jika Presidential Threshold tidak berubah. "Kalau kemudian aturan belum berubah harus 20% dukungan Parpol, maka peluang munculnya banyak calon makin mengecil seperti pada 2014 dan 2019. Jika masih demikian saya kita paling banyak hanya tiga pasangan calon dalam Pilpres 2024," kata Arif kepada SINDOnews, Senin (31/5/2021).

Dia memprediksi, tiga poros yang bakal bertarung di Pilpres 2024 nanti adalah poros Teuku Umar atau Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), poros Cikeas atau Partai Demokrat dan poros Golkar. Adapun Teuku Umar dimaksud adalah kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, sedangkan Cikeas kediaman Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Potensi lain Poros Islam dan poros Gondangdia (NasDem, red)," pungkasnya.

Diketahui, Pilpres 2014 dan 2019 hanya diikuti dua pasangan kandidat. Di Pilpres 2014, Pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa Versus Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK). Di Pilpres 2019, Pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin Versus Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Pada Pilpres 2014 dan 2019 itu, polarisasi atau terbelahnya masyarakat terjadi. Sementara itu, Pilpres 2024 masih sekitar tiga tahun lagi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
Pilkada Sebaiknya Mengikuti...
Pilkada Sebaiknya Mengikuti Aturan Pilpres yang Baru
DPR Jangan Hambat Parpol...
DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Peserta Pemilu
Presidential Threshold...
Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu
Presidential Threshold...
Presidential Threshold Dihapus MK, PKB Ungkap Ada Potensi Syarat Parpol Peserta Pemilu Dipersulit
Ganjar-Mahfud Kalah...
Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres 2024, Megawati: Ini Rekayasa dari Mana Pelajarannya?
Respons Pemerintahan...
Respons Pemerintahan Prabowo soal MK Hapus Presidential Threshold
Ketua DPD Dorong Capres...
Ketua DPD Dorong Capres Independen usai MK Hapus Presidential Threshold
Rekomendasi
Kisah Guru Raja Mataram...
Kisah Guru Raja Mataram Pro Belanda Dilantik Jadi Pejabat Istana
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
Rusia Pastikan Gunakan...
Rusia Pastikan Gunakan Senjata Nuklir Jika Diinvasi Barat
Berita Terkini
MKD DPR Segera Panggil...
MKD DPR Segera Panggil Reyen Pono dan Ahmad Dhani Periksa Dugaan Penghinaan Marga
14 menit yang lalu
Kejari Jakpus Sita Dokumen...
Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Korupsi PDNS dari 4 Lokasi
30 menit yang lalu
Gelar Diskusi Bersama...
Gelar Diskusi Bersama BIEN, Hanif: PKB Konsen Lindungi Masyarakat Terpinggirkan
30 menit yang lalu
Profil Kolonel Inf R...
Profil Kolonel Inf R Marlon I Silalahi, Peraih Adhi Makayasa yang Jadi Dansat 81 Kopassus
1 jam yang lalu
Bertemu Penasihat Khusus...
Bertemu Penasihat Khusus Presiden, Heikal: Program MBG Perkuat Pertahanan Nasional
1 jam yang lalu
Kejari Jakpus Kantongi...
Kejari Jakpus Kantongi Nama-nama Tersangka Korupsi PDNS Komdigi
1 jam yang lalu
Infografis
Jokowi-SBY Bisa Maju...
Jokowi-SBY Bisa Maju di Pilpres 2024, Jika Presiden 3 Periode
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved