Guru Besar Ilmu Hukum Ini Dukung Moeldoko Terkait Sudahi Polemik TWK KPK

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:27 WIB
loading...
A A A
Agus juga menyepakati imbauan Moeldoko, yang alih-alih mengobarkan polemik, justru mengajak masyarakat memberi kepercayaan penuh pada lembaga antirasuah itu untuk membenahi dan memperkuat diri, serta menindak koruptor dengan tidak pandang bulu.

"Saatnya KPK kembali berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Moeldoko.

Menurut Prof Agus, keputusan KPK adalah keputusan aparatur negara. Sementara keputusan aparatur negara dijamin oleh undang-undang dan AAUPB. Karena itu, tes TWK harus dimaknai sebagai upaya penguatan KPK dalam mendukung tugas dari KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, TWK pun, kata Prof Agus, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN.

Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang. Dalam Perkom tersebut terdapat sejumlah kategori untuk pegawai KPK seperti tercantum dalam Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

"Jadi, TWK sepenuhnya merupakan kewenangan dari pimpinan KPK secara kolektif kolegial dan hal itu merupakan keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah secara hukum karena telah sesuai dengan AAUPB dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang saya sebutkan tadi," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Para Guru Besar Desak...
Para Guru Besar Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved