Permudah Akses Informasi, Kemendagri Minta Pokir DPRD Dikelola Secara Elektronik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekertaris DPRD diminta serius menyusun pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD agar bisa terealisasi dengan baik. Sebab salah satu sumber masukan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam merencanakan pembangunan daerah adalah Pokir DPRD yang diserap dari aspirasi masyarakat.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, Pokir merupakan salah satu sumber penyusunan rencana pembangunan daerah yang harus dikelola dengan serius oleh Sekretariat DPRD. "Pokir ini ke depannya harus berbasis elektronik. Pokir harus selaras dengan RKPD dan RPJMD, serta berpedoman pada Permendagri No. 90 Tahun 2020 yang dimutakhirkan dengan Kepmendagri No. 050/3708 Tahun 2020," kata Teguh saat membuka Diklat Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Berbasis Elektronik bagi Sekretariat DPRD, Kamis (27/5/2021).
Tak hanya itu, Teguh pun berharap adanya pokir berbasis elektronik dapat mempermudah penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat serta membuat tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, transparan dan akuntabel. "Karena usulan masyarakat melalui anggota dewan bisa dipantau langsung dengan pokir berbasis elektronik," ungkapnya.
Selain itu, adanya pokir berbasis elektronik juga diharapkan mampu menjaga keselarasan antara Pokir dengan program kegiatan yang tertuang dalam RPJMD dan Renstra Pemerintah Daerah. Akan tetapi, untuk melaksanakan pokir berbasis elektronik yang ideal tersebut, Teguh pun meyakini bahwa kompetensi ASN di sekretariat DPRD juga harus selalu ditingkatkan salah satunya dengan Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Pokir Berbasis Elektronik ini. "Diklat ini harus benar-benar diikuti dengan semangat dan etos yang tinggi. Targetnya tentu bukan hanya peningkatan pengetahuan dan skill, tetapi juga peningkatan kinerja," katanya.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, Pokir merupakan salah satu sumber penyusunan rencana pembangunan daerah yang harus dikelola dengan serius oleh Sekretariat DPRD. "Pokir ini ke depannya harus berbasis elektronik. Pokir harus selaras dengan RKPD dan RPJMD, serta berpedoman pada Permendagri No. 90 Tahun 2020 yang dimutakhirkan dengan Kepmendagri No. 050/3708 Tahun 2020," kata Teguh saat membuka Diklat Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Berbasis Elektronik bagi Sekretariat DPRD, Kamis (27/5/2021).
Tak hanya itu, Teguh pun berharap adanya pokir berbasis elektronik dapat mempermudah penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat serta membuat tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, transparan dan akuntabel. "Karena usulan masyarakat melalui anggota dewan bisa dipantau langsung dengan pokir berbasis elektronik," ungkapnya.
Selain itu, adanya pokir berbasis elektronik juga diharapkan mampu menjaga keselarasan antara Pokir dengan program kegiatan yang tertuang dalam RPJMD dan Renstra Pemerintah Daerah. Akan tetapi, untuk melaksanakan pokir berbasis elektronik yang ideal tersebut, Teguh pun meyakini bahwa kompetensi ASN di sekretariat DPRD juga harus selalu ditingkatkan salah satunya dengan Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Pokir Berbasis Elektronik ini. "Diklat ini harus benar-benar diikuti dengan semangat dan etos yang tinggi. Targetnya tentu bukan hanya peningkatan pengetahuan dan skill, tetapi juga peningkatan kinerja," katanya.
(cip)