KPK Serahkan Bekas Gedung RS Milik Koruptor ke Pemkab Indramayu

Jum'at, 28 Mei 2021 - 16:04 WIB
loading...
KPK Serahkan Bekas Gedung...
Bangunan bekas Rumah Sakit Reysa diserahkan KPK untuk dikelola oleh Pemkab Indramayu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Tim Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan bangunan bekas Rumah Sakit Reysa untuk dikelola oleh Pemkab Indramayu . Bangunan bekas RS Reysa tersebut rencananya dijadikan tempat karantina bagi pasien positif Covid-19 di Indramayu.

RS Reysa yang berlokasi di Desa Cikedung Lor, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut, merupakan milik terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Rumah sakit tersebut diduga merupakan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rohadi.

Penyerahan RS Reysa untuk dikelola Pemkab Indramayu tersebut, sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 19 April 2021 terkait perkara Rohadi. KPK kemudian mengeksekusi putusan tersebut.

Baca juga: KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar terkait Kasus Suap Proyek di Indramayu

"Adapun, pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan dengan memberikan izin kepada Pemkab Indramayu memanfaatkan gedung ex-Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu dijadikan sebagai tempat untuk karantina atau isolasi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang Asymtomatik di Kabupaten Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/5/2021).

"Dalam pelaksanaan pemanfaatan RS Reysa tersebut, ke depan KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara ini berkekuatam hukum tetap," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Rekomendasi
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Berita Terkini
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved