PKS Soroti Rencana Kenaikan PPN: Bisa Picu Masalah Baru
Jum'at, 28 Mei 2021 - 15:36 WIB
loading...
Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi & Keuangan (EKUIN) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Farouk Abdullah Alwyni. Foto/dok pks.id
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan, dari 10% menjadi 15% sesuai batas maksimum yang tertulis dalam UU PPn. Rencana ini sedang digodok untuk kemudian mendapat persetujuan DPR.
Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi & Keuangan (EKUIN) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Farouk Abdullah Alwyni menilai menaikan tarif PPN merupakan langkah yang terlalu simplistis. Menurutnya, tidak bisa serta merta PPN dinaikkan tanpa evaluasi menyeluruh terlebih dahulu.
“Realisasi penerimaan pajak 2020 adalah Rp1.070 triliun, atau 89,3 persen dari outlook akhir tahun. Ada shortfall mencapai Rp128,8 triliun. Perlu dievaluasi apakah itu disebabkan target pemerintah yang tidak realistis, sistem perpajakan kita yang tidak kompetitif, ada kebocoran-kebocoran atau hal-hal lainnya,” tuturnya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (27/5/2021).
Seperti diketahui, PPn merupakan pajak yang dipungut negara dalam transaksi jual-beli barang atau jasa wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Niatan pemerintah menaikkan PPN ini tak lepas dari realisasi penerimaan pajak yang pada 2020 mengalami kontraksi 19,7% dibandingkan tahun sebelumnya.Baca juga: Kenaikan Tarif PPN Bisa Beratkan Produsen dan Konsumen
Apabila kenaikan PPn disetujui DPR, PKS menilai justru itu akan menyulitkan masyarakat. Kelompok menengah ke bawah yang merupakan mayoritas di negeri ini akan terpukul paling keras.
Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi & Keuangan (EKUIN) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Farouk Abdullah Alwyni menilai menaikan tarif PPN merupakan langkah yang terlalu simplistis. Menurutnya, tidak bisa serta merta PPN dinaikkan tanpa evaluasi menyeluruh terlebih dahulu.
“Realisasi penerimaan pajak 2020 adalah Rp1.070 triliun, atau 89,3 persen dari outlook akhir tahun. Ada shortfall mencapai Rp128,8 triliun. Perlu dievaluasi apakah itu disebabkan target pemerintah yang tidak realistis, sistem perpajakan kita yang tidak kompetitif, ada kebocoran-kebocoran atau hal-hal lainnya,” tuturnya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (27/5/2021).
Seperti diketahui, PPn merupakan pajak yang dipungut negara dalam transaksi jual-beli barang atau jasa wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Niatan pemerintah menaikkan PPN ini tak lepas dari realisasi penerimaan pajak yang pada 2020 mengalami kontraksi 19,7% dibandingkan tahun sebelumnya.Baca juga: Kenaikan Tarif PPN Bisa Beratkan Produsen dan Konsumen
Apabila kenaikan PPn disetujui DPR, PKS menilai justru itu akan menyulitkan masyarakat. Kelompok menengah ke bawah yang merupakan mayoritas di negeri ini akan terpukul paling keras.
Lihat Juga :