Polemik TWK Pegawai KPK, Pakar Hukum: Ributnya Telat
Jum'at, 28 Mei 2021 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan dalam Pasal 6 PP 41/2020 sangat jelas dikatakan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan untuk menjadi ASN itu diatur lebih lanjut oleh peraturan KPK.
“Artinya kemudian, semua proses itu diserahkan kepada KPK bagaimana pengaturannya kan. Nah, kawan-kawan ini yang 75 ini masih bagian dari KPK. Kenapa dalam proses pembentukan itu, tidak ada negosiasi, tidak ada diskusi,” paparnya.
Andi mempertanyakan permasalahan yang muncul saat ini terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kenapa baru sekarang diperdebatkan. Sebelumnya tidak ada diskusi atau masukan mengenai problematika proses pembentukan Peraturan KPK 1/2021.
“Meskipun keputusan akhir ada di komisioner, tetapi keributannya itu harusnya sudah muncul sejak itu dong (proses pembentukan peraturan KPK) kalau memang tidak ada kesepakatan di antara mereka. Ketika ada keberatan terhadap hal ini, kan bisa saja mereka ketika keluar peraturan 1/2021 mengajukan JR (judicial review) ke MK. Artinya ada solusi-solusi secara hukum yang bisa dilakukan sebelum kerubutan belakangan,” jelas Andi.
Dalam Pasal 3 Peraturan KPK 1/2021 ada lima tahapan untuk menentukan seorang pegawai KPK. Pertama tahapan penyesuaian jabatan-jabatan menjadi jabatan ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Artinya kemudian, semua proses itu diserahkan kepada KPK bagaimana pengaturannya kan. Nah, kawan-kawan ini yang 75 ini masih bagian dari KPK. Kenapa dalam proses pembentukan itu, tidak ada negosiasi, tidak ada diskusi,” paparnya.
Andi mempertanyakan permasalahan yang muncul saat ini terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kenapa baru sekarang diperdebatkan. Sebelumnya tidak ada diskusi atau masukan mengenai problematika proses pembentukan Peraturan KPK 1/2021.
“Meskipun keputusan akhir ada di komisioner, tetapi keributannya itu harusnya sudah muncul sejak itu dong (proses pembentukan peraturan KPK) kalau memang tidak ada kesepakatan di antara mereka. Ketika ada keberatan terhadap hal ini, kan bisa saja mereka ketika keluar peraturan 1/2021 mengajukan JR (judicial review) ke MK. Artinya ada solusi-solusi secara hukum yang bisa dilakukan sebelum kerubutan belakangan,” jelas Andi.
Dalam Pasal 3 Peraturan KPK 1/2021 ada lima tahapan untuk menentukan seorang pegawai KPK. Pertama tahapan penyesuaian jabatan-jabatan menjadi jabatan ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lihat Juga :