Sudah Perjuangkan Nasib Novel Baswedan dkk, Wakil Ketua KPK: Kami Menyayangi Mereka

Jum'at, 28 Mei 2021 - 09:24 WIB
loading...
Sudah Perjuangkan Nasib...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut jajaran pimpinan sudah memperjuangkan nasib 75 pegawai, termasuk Novel Baswedan, yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) . Namun demikian, kata Ghufron, persyaratan yang tertuang dalam TWK tersebut mengharuskan 51 pegawai tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.

"Kami tegaskan, kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi mereka semua," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Mei 2021.

Tapi, kata Ghufron, pihaknya juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN yang antar sistem harus saling menyelesaikan. "Maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," imbuhnya.



Ghufron mengaku memang tidak mengetahui apa saja materi atau persyaratan para pegawai KPK untuk menjadi ASN. Oleh karenanya, lanjut Ghufron, pihaknya meminta bantuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat aturan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Syarat-syarat itu KPK bukan mau lepas tangan, tapi kami tidak punya tools untuk mengakses, sehingga kami kerja sama dengan BKN. BKN kemudian bikin tim untuk memastikan objektivitas," beber Ghufron.



Dia juga menyatakan pimpinan KPK tidak tahu materi pertanyaan TWK. "Karena ada pertanyaan juga, KPK pimpinannya tahu dengan materi pertanyaan TWK. memang kami tidak tahu, dan tidak mau tahu," sambungnya.

Ghufron menjelaskan alasan pimpinan tidak ingin tahu soal materi pertanyaaan TWK. Hal itu, dalih Ghufron, untuk menjamin objektivitas dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. "Kalau kami masuk, kami kehilangan objektifitas seakan-akan kami mengintervensi tentang materi atau metode itu," pungkasnya.

Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.

Keputusan tersebut diputuskan seusai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)