Sudah Perjuangkan Nasib Novel Baswedan dkk, Wakil Ketua KPK: Kami Menyayangi Mereka
Jum'at, 28 Mei 2021 - 09:24 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut jajaran pimpinan sudah memperjuangkan nasib 75 pegawai, termasuk Novel Baswedan, yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) . Namun demikian, kata Ghufron, persyaratan yang tertuang dalam TWK tersebut mengharuskan 51 pegawai tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.
"Kami tegaskan, kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi mereka semua," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Mei 2021.
Tapi, kata Ghufron, pihaknya juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN yang antar sistem harus saling menyelesaikan. "Maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," imbuhnya.
Baca juga: Dua Kandidat Sekda Kota Blitar Pernah Diperiksa KPK
Ghufron mengaku memang tidak mengetahui apa saja materi atau persyaratan para pegawai KPK untuk menjadi ASN. Oleh karenanya, lanjut Ghufron, pihaknya meminta bantuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat aturan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Syarat-syarat itu KPK bukan mau lepas tangan, tapi kami tidak punya tools untuk mengakses, sehingga kami kerja sama dengan BKN. BKN kemudian bikin tim untuk memastikan objektivitas," beber Ghufron.
Baca juga: KPK Monitor Risiko Korupsi Lewat e-SPI, Lutra Siapkan Ribuan Data Pegawai
"Kami tegaskan, kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi mereka semua," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Mei 2021.
Tapi, kata Ghufron, pihaknya juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN yang antar sistem harus saling menyelesaikan. "Maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," imbuhnya.
Baca juga: Dua Kandidat Sekda Kota Blitar Pernah Diperiksa KPK
Ghufron mengaku memang tidak mengetahui apa saja materi atau persyaratan para pegawai KPK untuk menjadi ASN. Oleh karenanya, lanjut Ghufron, pihaknya meminta bantuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat aturan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Syarat-syarat itu KPK bukan mau lepas tangan, tapi kami tidak punya tools untuk mengakses, sehingga kami kerja sama dengan BKN. BKN kemudian bikin tim untuk memastikan objektivitas," beber Ghufron.
Baca juga: KPK Monitor Risiko Korupsi Lewat e-SPI, Lutra Siapkan Ribuan Data Pegawai
Lihat Juga :