Mengharukan, Surat Terakhir Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura

Jum'at, 28 Mei 2021 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Mengharukan, Surat Terakhir Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura


Salinan
In replying to this letter, please write on the evelope Number Con. 216/65
Name: Harun Said Tohir Mahadar Changi Prison, 14 Oktober 1968.

Dihaturkan
Yang Mulia Ibundaku
Aswiani Binti Bang.
yang diingati siang dan malam.

Dengan segala hormat.

Ibundaku yang dikasihani surat ini berupa surat terakhir dari ananda Tohir. Ibunda sewaktu ananda menulis surat ini hanya tinggal beberapa waktu saja ananda dapat melihat dunia yang fana ini, pada tanggal 14 Oktober 1968 rayuan ampun perkara ananda kepada Presiden Singapura telah ditolak jadi mulai dari hari ini Ananda hanya tinggal menunggu hukuman yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 1968.

Hukuman yang akan diterima oleh ananda adalah hukuman digantung sampai mati, di sini ananda harap kepada Ibunda supaya bersabar karena setiap kematian manusia adalah tidak siapa yang boleh menentukan satu-satunya yang menentukan ialah Tuhan Yang Maha Kuasa dan setiap manusia yang ada di dalam dunia ini tetap akan kembali kepada Illahi.

Mohon Ibunda ampunilah segala dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan ananda selama ini sudilah Ibundaku menerima ampun dan salam sembah sujud dari ananda yang terakhir ini, tolong sampaikan salam kasih mesra ananda kepada seisi kaum keluarga ananda tutup surat ini dengan ucapan terima kasih dan Selamat Tinggal untuk selama-lamanya amin.

Hormat ananda,
Ttd.
Harun Said Tohir Mahadar

Jangan dibalas lagi. Dari/Ananda Harun Said Tohir Mahad
Alamat di sampul surat. Cond, 216/65 Changi Prison
Diaturkan kepangkuan S’pura 17
Ibunda Aswiani Binti Bang.
Gang 60 no. 11 Tanjung Priok
Jakarta - Indonesia.

Mengharukan, Surat Terakhir Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)