Mengharukan, Surat Terakhir Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura

Jum'at, 28 Mei 2021 - 06:10 WIB
loading...
Mengharukan, Surat Terakhir Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura
Sersan Dua Korps Komando (KKO) saat ini bernama Korps Marinir TNI AL Usman dan Kopral satu KKO Harun. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pengabdian Sersan Dua Korps Komando (KKO) saat ini bernama Korps Marinir TNI AL Usman dan Kopral satu KKO Harun dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak akan pernah dilupakan oleh rakyat Indonesia khususnya TNI AL.

Dirangkum SINDOnews dari buku 60 Tahun Pengabdian Korps Marinir, peristiwa bersejarah itu berawal ketika keduanya menyusup ke Singapura untuk menjalankan Operasi Dwi Komando Rakyat (Dwikora) yang digagas Presiden Soekarno.

Ketika itu, langit masih diselimuti awan hitam pekat dan ombak laut tidak begitu besar, sebuah perahu karet meluncur menerobos kegelapan malam. Sesekali terlihat tiga awak perahu karet tersebut terjun ke laut atau bergantungan di balik perahu hingga perahunya kelihatan seperti seonggok kayu yang terapung.

Ketiga awak perahu itu adalah anggota KKO AL yang sedang menyeberangi Selat Malaka melakukan penyusupan ke Singapura, untuk itu mereka harus berupaya keras agar lolos dari amatan patroli perairan Singapura. Sasaran utama misi kali ini adalah melakukan sabotase di pusat kota Singapura dengan bekal bahan peledak seberat 12.5 kilogram. Mereka berniat akan meledakkan Gedung Mac Donald House di kawasan pusat keramaian kota.

Operasi itu merupakan rentetan dari aksi Dwikora yang dikumandangkan Presiden Soekarno 3 Mei 1964, yang menjalankan politik konfrontasi pemerintah Indonesia dengan negara Malaysia yang saat itu dianggap membahayakan kedaulatan Republik Indonesia. Ternyata Dwikora mendapat sambutan luas dari masyarakat termasuk TNI terbukti dengan terkumpulnya 21 juta orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi sukarelawan. Dan untuk mendukung operasi ini KKO AL mengirimkan 300 anggotanya.

Di antara anggota KKO AL yang bertugas memperkuat politik Dwikora itu adalah Sersan dua KKO Djanatin, Kopral satu KKO Tohir dan rekannya Gani bin Aroep. Merekalah yang tengah berada di atas perahu untuk berusaha menyeberangi Selat Malaka. Untuk mengamankan jalan operasi, mereka kemudian bersepakat untuk merubah namanya disesuaikan dengan masyarakat setempat, Djanatin mengganti namanya dengan Usman bin Haji Muhammad Ali, Tohir menggunakan nama samaran Harun bin Said.

Menjelang fajar menyingsing tanggal 9 Maret 1965 mereka berhasil mendarat di pantai Singapura dan menyusup masuk ke pusat kota Singapura. Akhirnya ketiga sukarelawan itu berhasil meledakkan Gedung Mac Donald House tepat pukul 03.07 dinihari. Namun di tengah perjalanan ke pangkalan mereka berpisah dengan Gani bin Aroep untuk menghindari kecurigaan, namun malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih Usman dan Harun tertangkap pihak polisi perairan Singapura pada pagi hari 13 Maret 1965 karena perahu motor hasil rampasan yang dipakai untuk kembali ke pangkalan macet di tengah laut.

Keduanya akhirnya dihadapkan kemeja hijau dituduh melanggar “kontrol area” dan pembunuhan saat terjadi aksi peledakan Gedung Mc Donald House. Pihak hakim menolak tuntutan terdakwa agar diperlakukan sebagai tawanan perang dan akhirnya pada 20 Oktober 1965 keduanya diputuskan menjalani hukuman mati di tiang gantung. Meski begitu, keduanya tetap tabah menerima kenyataan ini sampai tibanya hari eksekusi tiga tahun kemudian.

Meski begitu keputusan ini sangat disesalkan pemerintah Indonesia, bahkan Presiden Soeharto saat itu mengirim utusan khusus yang berupaya membebaskannya atau minimal merubah keputusan hukuman menjadi seumur hidup. Namun semua upaya diplomatik kandas, akhirnya pada pukul 06.00 Kamis pagi 17 Oktober, Usman dan Harun harus menjalani hukuman dan gugur sebagai martir di atas tali gantungan di penjara Changi, Singapura.

Mengharukan, Surat Terakhir Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura


Sebelum menjalani hukuman gantung, keduanya sempat mengirimkan surat terakhir kepada kedua orang tuanya. Surat tersebut berisi permohonan agar keluarga mengikhlaskannya.

In replying to this letter, please write on the ennelope Number Cond, 215/65
Name : Osman bin H. Mhd. All. Changi Prison, 16 Oktober 1968.

Dihaturkan
Bunda ni Haji Mochamad Ali
Tawangsari.

Dengan ini anaknda kabarkan bahwa hingga sepeninggal surat ini tetap mendo’akan Bunda, Mas Choenem, Mas Matori, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Rodiijah + Tur dan keluarga semua para sepuh Lamongan dan Purbalingga Laren Bumiayu.

Berhubung tuduhan dinda yang bersangkutan dengan nasib dinda dalam rayuan memohon ampun kepada Pemerintah Republik Singapura tidak dapat dikabulkan maka perlu ananda menghaturkan berita duka kepangkuan Bunda + keluarga semua di sini bahwa pelaksanaan hukuman mati ke atas anaknda telah diputuskan pada 17 Oktober 1968 Hari Kamis Radjab 1388.

Sebab itu sangat besar harapan anaknda dalam menghaturkan sudjud di hadapan bunda, Mas Choenem, Mas Madun, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Khodijah + Turijah para sepuh lainnya dari Purbolingga Laren Bumiayu + Tawangsari dan Jatisaba sudi kiranya mengickhlaskan mohon ampun dan maaf atas semua kesalahan yang anaknda sengaja maupun yang tidak anaknda sengaja.

Anaknda di sana tetap memohonkan keampunan dosa + kesalahan Bunda + saudara semua di sana dan mengihtiarkan sepenuh-penuhnya pengampunan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Anaknda harap dengan tersiarnya kabar yang menyedihkan ini tidak akan menyebabkan akibat yang tidak menyenangkan bahkan sebaliknya ikhlas dan bersukurlah sebanyakbanyaknya rasa karunia Tuhan yang telah menentukan nasib anaknda sedemikian mustinya.

Sekali lagi anaknda mohon ampun + maaf atas kesalahan + dosa anaknda ke pangkuan Bunda Mas Choenem, Mas Matori, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Pualidi + Rodijah, Turiah dan keluarga Tawangsari Lamongan Jatisaba Purbolingga Laren Bumiayu.

Anaknda,
Ttd.
(Osman bin Hadji Ali)

Selain Usman, rekannya Harun juga mengirimkan surat yang ditujukkan kepada kedua orang tuanya. Berikut ini surat terakhir dari Harun bin Said dari Singapura kepada orang tuanya saat-saat sebelum pelaksanaan pidana mati.

Mengharukan, Surat Terakhir Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura


Salinan
In replying to this letter, please write on the evelope Number Con. 216/65
Name: Harun Said Tohir Mahadar Changi Prison, 14 Oktober 1968.

Dihaturkan
Yang Mulia Ibundaku
Aswiani Binti Bang.
yang diingati siang dan malam.

Dengan segala hormat.

Ibundaku yang dikasihani surat ini berupa surat terakhir dari ananda Tohir. Ibunda sewaktu ananda menulis surat ini hanya tinggal beberapa waktu saja ananda dapat melihat dunia yang fana ini, pada tanggal 14 Oktober 1968 rayuan ampun perkara ananda kepada Presiden Singapura telah ditolak jadi mulai dari hari ini Ananda hanya tinggal menunggu hukuman yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 1968.

Hukuman yang akan diterima oleh ananda adalah hukuman digantung sampai mati, di sini ananda harap kepada Ibunda supaya bersabar karena setiap kematian manusia adalah tidak siapa yang boleh menentukan satu-satunya yang menentukan ialah Tuhan Yang Maha Kuasa dan setiap manusia yang ada di dalam dunia ini tetap akan kembali kepada Illahi.

Mohon Ibunda ampunilah segala dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan ananda selama ini sudilah Ibundaku menerima ampun dan salam sembah sujud dari ananda yang terakhir ini, tolong sampaikan salam kasih mesra ananda kepada seisi kaum keluarga ananda tutup surat ini dengan ucapan terima kasih dan Selamat Tinggal untuk selama-lamanya amin.

Hormat ananda,
Ttd.
Harun Said Tohir Mahadar

Jangan dibalas lagi. Dari/Ananda Harun Said Tohir Mahad
Alamat di sampul surat. Cond, 216/65 Changi Prison
Diaturkan kepangkuan S’pura 17
Ibunda Aswiani Binti Bang.
Gang 60 no. 11 Tanjung Priok
Jakarta - Indonesia.

Mengharukan, Surat Terakhir Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura


Setibanya di Tanah Air, jenazah kedua pahlawan tersebut disambut ribuan rakyat untuk memberikan penghormatan terakhir sejak dari Bandara dan sepanjang jalan yang dilalui hingga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sebagai penghargaan atas jasa dan pengorbanan jiwa raganya pada bangsa dan Negara pemerintah Indonesia menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Sakti dan keduanya diangkat sebagai Pahlawan Nasional, serta dinaikkan pangkatnya, yakni Usman menjadi Sersan Anumerta KKO dan Harun menjadi Kopral Anumerta KKO.

Mengharukan, Surat Terakhir Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3943 seconds (0.1#10.140)