Mengharukan, Surat Terakhir Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengabdian Sersan Dua Korps Komando (KKO) saat ini bernama Korps Marinir TNI AL Usman dan Kopral satu KKO Harun dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak akan pernah dilupakan oleh rakyat Indonesia khususnya TNI AL.
Dirangkum SINDOnews dari buku 60 Tahun Pengabdian Korps Marinir, peristiwa bersejarah itu berawal ketika keduanya menyusup ke Singapura untuk menjalankan Operasi Dwi Komando Rakyat (Dwikora) yang digagas Presiden Soekarno.
Ketika itu, langit masih diselimuti awan hitam pekat dan ombak laut tidak begitu besar, sebuah perahu karet meluncur menerobos kegelapan malam. Sesekali terlihat tiga awak perahu karet tersebut terjun ke laut atau bergantungan di balik perahu hingga perahunya kelihatan seperti seonggok kayu yang terapung.
Ketiga awak perahu itu adalah anggota KKO AL yang sedang menyeberangi Selat Malaka melakukan penyusupan ke Singapura, untuk itu mereka harus berupaya keras agar lolos dari amatan patroli perairan Singapura. Sasaran utama misi kali ini adalah melakukan sabotase di pusat kota Singapura dengan bekal bahan peledak seberat 12.5 kilogram. Mereka berniat akan meledakkan Gedung Mac Donald House di kawasan pusat keramaian kota.
Operasi itu merupakan rentetan dari aksi Dwikora yang dikumandangkan Presiden Soekarno 3 Mei 1964, yang menjalankan politik konfrontasi pemerintah Indonesia dengan negara Malaysia yang saat itu dianggap membahayakan kedaulatan Republik Indonesia. Ternyata Dwikora mendapat sambutan luas dari masyarakat termasuk TNI terbukti dengan terkumpulnya 21 juta orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi sukarelawan. Dan untuk mendukung operasi ini KKO AL mengirimkan 300 anggotanya.
Di antara anggota KKO AL yang bertugas memperkuat politik Dwikora itu adalah Sersan dua KKO Djanatin, Kopral satu KKO Tohir dan rekannya Gani bin Aroep. Merekalah yang tengah berada di atas perahu untuk berusaha menyeberangi Selat Malaka. Untuk mengamankan jalan operasi, mereka kemudian bersepakat untuk merubah namanya disesuaikan dengan masyarakat setempat, Djanatin mengganti namanya dengan Usman bin Haji Muhammad Ali, Tohir menggunakan nama samaran Harun bin Said.
Menjelang fajar menyingsing tanggal 9 Maret 1965 mereka berhasil mendarat di pantai Singapura dan menyusup masuk ke pusat kota Singapura. Akhirnya ketiga sukarelawan itu berhasil meledakkan Gedung Mac Donald House tepat pukul 03.07 dinihari. Namun di tengah perjalanan ke pangkalan mereka berpisah dengan Gani bin Aroep untuk menghindari kecurigaan, namun malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih Usman dan Harun tertangkap pihak polisi perairan Singapura pada pagi hari 13 Maret 1965 karena perahu motor hasil rampasan yang dipakai untuk kembali ke pangkalan macet di tengah laut.
Keduanya akhirnya dihadapkan kemeja hijau dituduh melanggar “kontrol area” dan pembunuhan saat terjadi aksi peledakan Gedung Mc Donald House. Pihak hakim menolak tuntutan terdakwa agar diperlakukan sebagai tawanan perang dan akhirnya pada 20 Oktober 1965 keduanya diputuskan menjalani hukuman mati di tiang gantung. Meski begitu, keduanya tetap tabah menerima kenyataan ini sampai tibanya hari eksekusi tiga tahun kemudian.
Meski begitu keputusan ini sangat disesalkan pemerintah Indonesia, bahkan Presiden Soeharto saat itu mengirim utusan khusus yang berupaya membebaskannya atau minimal merubah keputusan hukuman menjadi seumur hidup. Namun semua upaya diplomatik kandas, akhirnya pada pukul 06.00 Kamis pagi 17 Oktober, Usman dan Harun harus menjalani hukuman dan gugur sebagai martir di atas tali gantungan di penjara Changi, Singapura.
Dirangkum SINDOnews dari buku 60 Tahun Pengabdian Korps Marinir, peristiwa bersejarah itu berawal ketika keduanya menyusup ke Singapura untuk menjalankan Operasi Dwi Komando Rakyat (Dwikora) yang digagas Presiden Soekarno.
Ketika itu, langit masih diselimuti awan hitam pekat dan ombak laut tidak begitu besar, sebuah perahu karet meluncur menerobos kegelapan malam. Sesekali terlihat tiga awak perahu karet tersebut terjun ke laut atau bergantungan di balik perahu hingga perahunya kelihatan seperti seonggok kayu yang terapung.
Ketiga awak perahu itu adalah anggota KKO AL yang sedang menyeberangi Selat Malaka melakukan penyusupan ke Singapura, untuk itu mereka harus berupaya keras agar lolos dari amatan patroli perairan Singapura. Sasaran utama misi kali ini adalah melakukan sabotase di pusat kota Singapura dengan bekal bahan peledak seberat 12.5 kilogram. Mereka berniat akan meledakkan Gedung Mac Donald House di kawasan pusat keramaian kota.
Operasi itu merupakan rentetan dari aksi Dwikora yang dikumandangkan Presiden Soekarno 3 Mei 1964, yang menjalankan politik konfrontasi pemerintah Indonesia dengan negara Malaysia yang saat itu dianggap membahayakan kedaulatan Republik Indonesia. Ternyata Dwikora mendapat sambutan luas dari masyarakat termasuk TNI terbukti dengan terkumpulnya 21 juta orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi sukarelawan. Dan untuk mendukung operasi ini KKO AL mengirimkan 300 anggotanya.
Di antara anggota KKO AL yang bertugas memperkuat politik Dwikora itu adalah Sersan dua KKO Djanatin, Kopral satu KKO Tohir dan rekannya Gani bin Aroep. Merekalah yang tengah berada di atas perahu untuk berusaha menyeberangi Selat Malaka. Untuk mengamankan jalan operasi, mereka kemudian bersepakat untuk merubah namanya disesuaikan dengan masyarakat setempat, Djanatin mengganti namanya dengan Usman bin Haji Muhammad Ali, Tohir menggunakan nama samaran Harun bin Said.
Menjelang fajar menyingsing tanggal 9 Maret 1965 mereka berhasil mendarat di pantai Singapura dan menyusup masuk ke pusat kota Singapura. Akhirnya ketiga sukarelawan itu berhasil meledakkan Gedung Mac Donald House tepat pukul 03.07 dinihari. Namun di tengah perjalanan ke pangkalan mereka berpisah dengan Gani bin Aroep untuk menghindari kecurigaan, namun malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih Usman dan Harun tertangkap pihak polisi perairan Singapura pada pagi hari 13 Maret 1965 karena perahu motor hasil rampasan yang dipakai untuk kembali ke pangkalan macet di tengah laut.
Keduanya akhirnya dihadapkan kemeja hijau dituduh melanggar “kontrol area” dan pembunuhan saat terjadi aksi peledakan Gedung Mc Donald House. Pihak hakim menolak tuntutan terdakwa agar diperlakukan sebagai tawanan perang dan akhirnya pada 20 Oktober 1965 keduanya diputuskan menjalani hukuman mati di tiang gantung. Meski begitu, keduanya tetap tabah menerima kenyataan ini sampai tibanya hari eksekusi tiga tahun kemudian.
Meski begitu keputusan ini sangat disesalkan pemerintah Indonesia, bahkan Presiden Soeharto saat itu mengirim utusan khusus yang berupaya membebaskannya atau minimal merubah keputusan hukuman menjadi seumur hidup. Namun semua upaya diplomatik kandas, akhirnya pada pukul 06.00 Kamis pagi 17 Oktober, Usman dan Harun harus menjalani hukuman dan gugur sebagai martir di atas tali gantungan di penjara Changi, Singapura.