Mengharukan, Surat Terakhir Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura

Jum'at, 28 Mei 2021 - 06:10 WIB
loading...
Mengharukan, Surat Terakhir...
Sersan Dua Korps Komando (KKO) saat ini bernama Korps Marinir TNI AL Usman dan Kopral satu KKO Harun. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pengabdian Sersan Dua Korps Komando (KKO) saat ini bernama Korps Marinir TNI AL Usman dan Kopral satu KKO Harun dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak akan pernah dilupakan oleh rakyat Indonesia khususnya TNI AL.

Dirangkum SINDOnews dari buku 60 Tahun Pengabdian Korps Marinir, peristiwa bersejarah itu berawal ketika keduanya menyusup ke Singapura untuk menjalankan Operasi Dwi Komando Rakyat (Dwikora) yang digagas Presiden Soekarno. Baca juga: Prajurit Marinir 3 Hari 3 Malam Terombang-ambing di Laut Tanpa Makan dan Minum

Ketika itu, langit masih diselimuti awan hitam pekat dan ombak laut tidak begitu besar, sebuah perahu karet meluncur menerobos kegelapan malam. Sesekali terlihat tiga awak perahu karet tersebut terjun ke laut atau bergantungan di balik perahu hingga perahunya kelihatan seperti seonggok kayu yang terapung. Baca juga: Bertemu Hantu Laut, Prajurit Marinir Lolos dari Maut Setelah 3 Hari Terombang-ambing

Ketiga awak perahu itu adalah anggota KKO AL yang sedang menyeberangi Selat Malaka melakukan penyusupan ke Singapura, untuk itu mereka harus berupaya keras agar lolos dari amatan patroli perairan Singapura. Sasaran utama misi kali ini adalah melakukan sabotase di pusat kota Singapura dengan bekal bahan peledak seberat 12.5 kilogram. Mereka berniat akan meledakkan Gedung Mac Donald House di kawasan pusat keramaian kota.

Operasi itu merupakan rentetan dari aksi Dwikora yang dikumandangkan Presiden Soekarno 3 Mei 1964, yang menjalankan politik konfrontasi pemerintah Indonesia dengan negara Malaysia yang saat itu dianggap membahayakan kedaulatan Republik Indonesia. Ternyata Dwikora mendapat sambutan luas dari masyarakat termasuk TNI terbukti dengan terkumpulnya 21 juta orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi sukarelawan. Dan untuk mendukung operasi ini KKO AL mengirimkan 300 anggotanya.

Di antara anggota KKO AL yang bertugas memperkuat politik Dwikora itu adalah Sersan dua KKO Djanatin, Kopral satu KKO Tohir dan rekannya Gani bin Aroep. Merekalah yang tengah berada di atas perahu untuk berusaha menyeberangi Selat Malaka. Untuk mengamankan jalan operasi, mereka kemudian bersepakat untuk merubah namanya disesuaikan dengan masyarakat setempat, Djanatin mengganti namanya dengan Usman bin Haji Muhammad Ali, Tohir menggunakan nama samaran Harun bin Said.

Menjelang fajar menyingsing tanggal 9 Maret 1965 mereka berhasil mendarat di pantai Singapura dan menyusup masuk ke pusat kota Singapura. Akhirnya ketiga sukarelawan itu berhasil meledakkan Gedung Mac Donald House tepat pukul 03.07 dinihari. Namun di tengah perjalanan ke pangkalan mereka berpisah dengan Gani bin Aroep untuk menghindari kecurigaan, namun malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih Usman dan Harun tertangkap pihak polisi perairan Singapura pada pagi hari 13 Maret 1965 karena perahu motor hasil rampasan yang dipakai untuk kembali ke pangkalan macet di tengah laut.

Keduanya akhirnya dihadapkan kemeja hijau dituduh melanggar “kontrol area” dan pembunuhan saat terjadi aksi peledakan Gedung Mc Donald House. Pihak hakim menolak tuntutan terdakwa agar diperlakukan sebagai tawanan perang dan akhirnya pada 20 Oktober 1965 keduanya diputuskan menjalani hukuman mati di tiang gantung. Meski begitu, keduanya tetap tabah menerima kenyataan ini sampai tibanya hari eksekusi tiga tahun kemudian.

Meski begitu keputusan ini sangat disesalkan pemerintah Indonesia, bahkan Presiden Soeharto saat itu mengirim utusan khusus yang berupaya membebaskannya atau minimal merubah keputusan hukuman menjadi seumur hidup. Namun semua upaya diplomatik kandas, akhirnya pada pukul 06.00 Kamis pagi 17 Oktober, Usman dan Harun harus menjalani hukuman dan gugur sebagai martir di atas tali gantungan di penjara Changi, Singapura.

Mengharukan, Surat Terakhir Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura


Sebelum menjalani hukuman gantung, keduanya sempat mengirimkan surat terakhir kepada kedua orang tuanya. Surat tersebut berisi permohonan agar keluarga mengikhlaskannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar 31 Pati TNI AL...
Daftar 31 Pati TNI AL Naik Pangkat, Salah Satunya Laksma Khoirul Fu’ad yang Jabat Wadanpuspomal
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Rekomendasi
Masayu Anastasia Jadi...
Masayu Anastasia Jadi Dokter Forensik di Film Autopsy: Dead Body Can Talk, Akui Banyak Tantangan
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved