KPK Turut Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cengkareng

Jum'at, 28 Mei 2021 - 00:48 WIB
loading...
KPK Turut Selidiki Dugaan...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya turut menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya turut menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri. KPK sedang berkoordinasi dengan Polri untuk bersama-sama mengusut kasus itu.

"Bahwa benar, Mabes Polri sedang juga melakukan penyidikan terhadap pengadaan tanah di Cengkareng yang besarannya sekitar Rp649 miliar dan kami sedang berkoordinasi juga melakukan supervisi," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021. Baca juga: Tersangka, Mantan Dirut Sarana Jaya Diduga Rugikan Negara Rp152,5 Miliar

Ghufron menyatakan telah melakukan supervisi dengan penyidik Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini. Ia berharap supervisi antara KPK-Polri dapat menjadi titik temu dalam menuntaskan dugaan korupsi pengadaan tanah di Cengkareng. "Sekali lagi, kami berharap supervisi ini kemudian bisa menemukan titik temu untuk kemudian kita gabungkan supaya lebih efektif dan efisiensi penanganan ini, karena modusnya sama dan pelibatan orang-orangnya sama, itu sudah kami lakukan, tapi masih proses koordinasi," bebernya. Baca juga: Kasus Lahan Munjul, PT Adonara Propertindo dan 2 Pejabatnya Juga Ditetapkan Tersangka

Saat ini, KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Pengusutan itu ditandai dengan penetapan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Adapun, tiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Dirut PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Wakilnya, Tommy Adrian (TA).

Sedangkan satu tersangka korporasi dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. Ghufron mengakui pihaknya juga sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah lainnya yang berkaitan dengan Yoory Pinontoan dan Anja Runtunewe. Namun demikian, ia enggan membeberkan lebih detail penyelidikan tersebut.

"Apakah kemudian KPK juga menyelidiki atau menyidik perkara lain yang mungkin sama. Kasusnya sama, atau orang-orang yang terlibat sama, modusnya sama, KPK sedang melakukan penyelidikan, dalam rangka penyelidikan supaya menjaga strategi kami, mohon maaf kami tidak bisa kami sebutkan," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
RSCM Apresiasi Donor...
RSCM Apresiasi Donor Darah MNC Peduli, Bantu Penuhi Kebutuhan 100 Kantong Darah per Hari
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Berita Terkini
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved