KPK Turut Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cengkareng

Jum'at, 28 Mei 2021 - 00:48 WIB
loading...
KPK Turut Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cengkareng
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya turut menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya turut menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri. KPK sedang berkoordinasi dengan Polri untuk bersama-sama mengusut kasus itu.

"Bahwa benar, Mabes Polri sedang juga melakukan penyidikan terhadap pengadaan tanah di Cengkareng yang besarannya sekitar Rp649 miliar dan kami sedang berkoordinasi juga melakukan supervisi," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021.

Ghufron menyatakan telah melakukan supervisi dengan penyidik Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini. Ia berharap supervisi antara KPK-Polri dapat menjadi titik temu dalam menuntaskan dugaan korupsi pengadaan tanah di Cengkareng. "Sekali lagi, kami berharap supervisi ini kemudian bisa menemukan titik temu untuk kemudian kita gabungkan supaya lebih efektif dan efisiensi penanganan ini, karena modusnya sama dan pelibatan orang-orangnya sama, itu sudah kami lakukan, tapi masih proses koordinasi," bebernya.

Saat ini, KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Pengusutan itu ditandai dengan penetapan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Adapun, tiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Dirut PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Wakilnya, Tommy Adrian (TA).

Sedangkan satu tersangka korporasi dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. Ghufron mengakui pihaknya juga sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah lainnya yang berkaitan dengan Yoory Pinontoan dan Anja Runtunewe. Namun demikian, ia enggan membeberkan lebih detail penyelidikan tersebut.

"Apakah kemudian KPK juga menyelidiki atau menyidik perkara lain yang mungkin sama. Kasusnya sama, atau orang-orang yang terlibat sama, modusnya sama, KPK sedang melakukan penyelidikan, dalam rangka penyelidikan supaya menjaga strategi kami, mohon maaf kami tidak bisa kami sebutkan," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)