Kasus Lahan Munjul, PT Adonara Propertindo dan 2 Pejabatnya Juga Ditetapkan Tersangka

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:53 WIB
loading...
Kasus Lahan Munjul,...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

KPK juga menetapkan dua orang lainnya serta korporasi dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya tersebut yakni Dirut PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR) dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

"Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kemudian kami menemukan bukti permulaan yang cukup, maka kami tingkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan sejak tanggal 21 Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Tersangka Korupsi Lahan Munjul

Saat ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Yoory C Pinontoan. Yoory ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, (27/5/2021). Sedangkan dua tersangka lainnya, belum dilakukan penahanan.

KPK menjebloskan Yoory Pinontoan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdan Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

Namun, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan KPK, Yoory akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved