Sidang Jumhur, Ahli Hukum Sebut Tidak Selamanya Menyiarkan Berita Bohong Timbulkan Keonaran

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:38 WIB
loading...
Sidang Jumhur, Ahli...
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Kamis (27/5/2021) siang tadi. Kubu Jumhur menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan.

Dalam persidangan, Sofyan pun menyampaikan sejumlah persoalan saat memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Widodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan terdakwa Jumhur. Di antaranya terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Pasal 14 itu dibuat pada masa pancaroba yang dimaksudkan untuk mempidana orang-orang yang memecah belah masyarakat Indonesia karena pada waktu itu baru saja selesai merdeka. Jadi, perbuatan-perbuatan yang menebarkan kabar bohong yang menimbulkan perpecahan di kalangan rakyat itulah maksud dari pasal 14 ayat 1," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2022).

Baca juga: Di Masa Soeharto Dijenguk Probosutedjo, Jumhur Hidayat Kini Ditinggalkan Fadjroel

Dia memaparkan, selain menyebarkan berita bohong tidak dapat dipidana apabila tidak timbul keonaran, secara materil, Pasal 14 ayat 1 tidak disebutkan secara rinci tentang bentuk penyiaran yang berpotensi menimbulkan keonaran. Kegiatan menyiarkan berita bohong tidak selamanya menimbulkan keonaran.

"Menyiarkan kabar bohong tidak dipidana jika tidak timbul keonaran. Tidak ada norma yang melarang orang bohong. Yang dilarang adalah kabar bohong itu menimbulkan keonaran. Tidak selamanya menyiarkan berita bohong menimbulkan keonaran," jelasnya.

Sedangkan Pasal 14 ayat 2, kata dia, untuk mempidana perbuatan-perbuatan yang menyebarkan kabar bohong yang berpotensi menimbulkan perpecahan di dalam masyarakat. Namun, pasal itu tak dimaksudkan untuk mempidana bagi yang menyebarkan informasi yang bukan menimbulkan konflik huru-hara di dalam masyarakat.

"Pasal itu juga sudah kedaluwarsa sebetulnya karena dalam UU ITE tentang menyebarkan kabar bohong itu tidak masuk dalam kategori tindak pidana, tidak ada pasal pun di dalam UU ITE yang menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran tindak pidana, tapi kabar bohong yang merugikan konsumen, nah itu yang bisa dipidana," tuturnya.

Dia menerangkan, berkaitan dengan keonaran dan kausalitas itu sejatinya hanya bisa diukur jika betul-betul timbul keonaran. Keonaran itu berarti adanya huru-hara dan konflik di antara masyarakat secara fisik. Maka itu, bila konfliknya itu bukan dalam bentuk fisik, bisa dikatakan tak masuk dalam keonaran dan pengertiannya hanya sebatas pro-kontra belaka.

"Fisik itu memang terjadi dan itu harus bisa dibuktikan karena perbuatan dari orang yang menimbulkan keonaran, di dalam keonaran itu pasti banyak faktor yang menimbulkan, bukan hanya satu-satunya faktor, jadi kausalitas itu digunakan dalam kasus ini harus bisa diperlihatkan oleh jaksa bahwa hanya perbuatan terdakwa satu-satunya yang menimbulkan keonaran," jelasnya.

Dia menambahkan, dalam kasus Jumhur itu, sejatinya keonaran timbul bila dilihat dari teori kausalitas, tak mungkin hanya karena satu faktor, tapi pasti karena banyak faktor dan faktor tersebut haruslah dipertimbangkan dan harus dihadirkan ataupun dibuktikan di dalam persidangan. Adapun ajaran kausalitas, yang melihat hanya satu faktor saja yang bisa menumbulkan keonaran itu penting dibuktikan agar tak terjadi kesesatan dalam berpikir dan dalam mengambil keputusan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Rekomendasi
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved